Senin, 23 Maret 2026

PN Belum Terima Berkas Kasus Korupsi Bupati Non Aktif Pangonal Harahap

Administrator
Minggu, 25 November 2018 15:29 WIB
PN Belum Terima Berkas Kasus Korupsi Bupati Non Aktif Pangonal Harahap

MEDAN , Sudah lebih dari sepekan Bupati Labuhanbatu non aktif Pangonal Harahap diantarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan. Namun hingga kini berkas perkara mantan orang nomor satu di Kabupaten Labuhanbatu itu belum juga diterima Pengadilan Negeri Medan.

Dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, bahwa pengadilan belum menerima berkas perkara Pangonal Harahap untuk disidangkan. “Belum ada. Persidangannya kemungkinan memang di sini, tapi sampai sekarang belum ada kita terima pelimpahan berkasnya,” ucap Jamaluddin, Minggu (25/11).

Mengingat berkas perkara Pangonal yang masih di tangan penyidik KPK, Jamaluddin menyebutkan, seluruh kewenangan terhadap Pangonal merupakan hak dari KPK.

“Karena pelimpahan berkas itu kan harus lengkap semuanya. Jadi karena yang bersangkutan masih di Rutan Tanjunggusta. Itu masih kewenangan dari pihak KPK. Kita hanya menunggu,” ujarnya.

Jamaluddin juga belum bisa pastikan, apakah berkas perkara Pangonal dalam minggu ini sudah masuk ke PN Medan.

“Apakah minggu depan sudah dilimpahkan. Belum tahu juga. Bisa saja jadi di akhir tahun. Karena belum kita terima, saya belum bisa sampaikan siapa hakimnya, kapan sidangnya. Nanti lah, kalau sudah diterima, kita sesuaikan jadwalnya,” tandasnya.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap, dititipkan KPK ke Rutan Klas I Medan pada 14 November lalu. Pangonal diserahkan tiga orang jaksa KPK. Ia ditempatkan di sel tipikor rutan.

Bupati Pangonal Harahap diduga menerima suap dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap dinilai telah menerima suap puluhan miliar dari Asiong setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:

Sementara, dalam waktu terpisah, Asiong hingga kini sudah menjalani agenda tuntutan pada sidang yang berlangsung Ruang Utama Pengadilan Negeri Medan, Kamis (22/11/2018) lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menghukum Asiong dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Asiong terbukti melakukan tindak pidana penyuapan secara berkelanjutan terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap untuk mendapatkan proyek pada tahun 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 38 miliar lebih ditambah SGD 218.000 Dollar Singapura. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Komentar
Berita Terbaru