Rabu, 13 Mei 2026

Gubsu Digugat Mantan Dewan Pengawas PDAM Ke PTUN

Administrator
Rabu, 06 Februari 2019 13:12 WIB
Gubsu Digugat Mantan Dewan Pengawas PDAM Ke PTUN

MEDAN-halomedan.co
Eks Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut tidak terima dengan kebijakan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi yang melakukan pemberhentian secara sepihak.

“Pemberhentian yang dilakukan oleh Gubernur Sumut cacat hukum. Makanya SK (surat keputusan) akan digugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), rencananya pekan depan gugatan didaftarkan,” ujar Anggia Ramadhan Harahap, eks Dewas PDAM Tirtanadi, di Medan, Rabu (6/2/2019).

Anggia mengaku SK pemberhentian dari Gubernur Sumut diterimanya pada 31 Januari 2019 lalu. Menurutnya, SK pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pertimbangan pemecatan berdasarkan PP 54/2017  dan Permendagri 37/2017. Padahal disitu disebutkan pemberhentian Dewas karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, terlibat pidana, atau perusahaan merugi,” paparnya.

Pada Desember 2018 lalu, seluruh anggota dewan pengawas telah dipanggil oleh Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah. Dalam kesempatan itu Wakil Gubernur menyatakan bakal melakukan pemberhentian.

“Kalau memang diganti karena alasan kinerja tidak ada masalah, ini belum dilihat kinerja sudah main pecat,” tegasnya.(res/ril)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
SINUWUN AMANGKURAT IV

SINUWUN AMANGKURAT IV

Amangkurat Utsmaniyah

Amangkurat Utsmaniyah

Amangkurat IV Kartasura

Amangkurat IV Kartasura

Ular ular Donoroso

Ular ular Donoroso

Sekar Kencana Donoroso

Sekar Kencana Donoroso

Babad Mentawis

Babad Mentawis

Komentar