Minggu, 27 September 2026

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

Administrator
Kamis, 14 Maret 2019 08:21 WIB
Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Dua Lokasi

MEDAN-halomedan.co
Dua bandar narkoba, asal Aceh diamankan Polrestabes Medan, di dua lokasi berbeda di Medan.Dari kedua tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 9 Kg sabu-sabu.

” Dua tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap di dua lokasi berbeda di Medan,”kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto dalam pres rilisnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (14/3).

Awalnya, petugas menangkap tersangka A-Y (32) warga Aceh Utara di Jalan Kapten Sumarsono Medan pada Selasa (5/3) lalu.

Usai menangkap tersangka,petugas melakukan pemeriksaan di rumah kontrakan tersangka di Perumahan Bumi Asri Medan.

“Di rumah tersangka ditemukan barang bukti 8 bungkus sabu seberat 8 Kg dan timbangan elektrik,” lanjut Dadang.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu- sabu tersebut milik rekannya inisial MD (DPO) .

” Asal narkotika sabu tersebut dikirim dari Aceh oleh AK(DPO) dan AY berperan sebagai penjual dan penjaga narkotika shabu dengan imbalan yang diberikan oleh MD (DPO) sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Di lokasi berbeda, Polrestabes Medan kembali menangkap tersangka diduga pengedar sabu inisial ZR (27) warga Ulim Baroh Pidie Jaya, Senin (11/3).

Tersangka ditangkap setibanya di stasiun bus Sempati Star di Kawasan Medan Sunggal.

Baca Juga:

” Tersangka kedua diamankan di loket bus angkutan umum,” kata Dadang.

Dari tas ransel milik tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti 1 Kg sabu yang rencananya akan diedar di kota Medan.

” Dalam tas ditemukan 1 Kg sabu yang di balut lakban warna hitam.Tersangka mengaku sabu tersebut milik rekannya inisial H yang kini masih buron” lanjutnya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.(res)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam

DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam

Ketum PB Pendawa dan Ketua LKBH Dukung Menteri Imipas, Soroti Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Ketum PB Pendawa dan Ketua LKBH Dukung Menteri Imipas, Soroti Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

UNPAB Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Penguatan Sinergi Pendidikan Tinggi

UNPAB Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Penguatan Sinergi Pendidikan Tinggi

Komentar
Berita Terbaru