Minggu, 27 September 2026

Toko Bebas Bea Bakal Hadir di Bandara Kualanamu

Administrator
Rabu, 20 Maret 2019 08:13 WIB
Toko Bebas Bea Bakal  Hadir di Bandara Kualanamu

MEDAN-halomedan.co
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara kembali menerbitkan izin fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Kali ini izin yang diberikan adalah berupa izin fasilitas Toko Bebas Bea yang diberikan kepada PT Indah Prima di Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Gedung Keuangan Negara Medan, Rabu ( 20/3/2019).

Toko Bebas Bea (TBB) merupakan tempat penimbunan berikat yang digunakan untuk menimbun barang asal impor maupun lokal untuk dijual kepada orang tertentu.

Orang tertentu yang dimaksud adalah pembeli yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku, seperti orang yang bepergian ke luar negeri atau orang yang sedang transit dengan tujuan ke luar negeri.

Barang yang dimasukkan ke Toko Bebas Bea diberikan fasilitas kepabeanan dan perpajakan berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas pemasukan barang impor ke TBB yang berasal dari luar daerah pabean, gudang berikat, atau TBB lainnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Oza Olavia, mengungkapkan bahwa dengan adanya Toko Bebas Bea di terminal keberangkatan internasional diharapkan dapat memberikan manfaat perekonomian.

“Kami berharap Toko Bebas Bea ini dapat menjadi salah satu pintu untuk memasarkan produk-produk IKM/UKM di wilayah Sumut dan sekitarnya, misalnya kopi dan produk-produk kerajinan,” ujar Oza Olavia.

Direktur PT Indah Prima, Ramona Wirawan, mengungkapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak Kanwil Bea dan Cukai atas proses pemberian izin yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit setelah pemaparan proses bisnis selesai.

“Kami welcome dengan saran bu Kakanwil Bea Cukai untuk turut memasarkan produk-produk IKM/UKM dari wilayah Sumut dan sekitarnya,” ujar Ramona.

PT Indah Prima sebagai pemilik TBB bernama “Prima Duty Free“ berlokasi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Pada dasarnya TBB dapat berlokasi di Bandar udara baik di terminal keberangkatan, terminal kedatangan, maupun tempat transit. Selain itu, TBB juga dapat didirikan di pelabuhan laut ataupun di dalam kota.(res)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam

DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara Sampaikan Dukacita Mendalam

Ketum PB Pendawa dan Ketua LKBH Dukung Menteri Imipas, Soroti Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

Ketum PB Pendawa dan Ketua LKBH Dukung Menteri Imipas, Soroti Polemik Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong

UNPAB Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Penguatan Sinergi Pendidikan Tinggi

UNPAB Terima Kunjungan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk Penguatan Sinergi Pendidikan Tinggi

Komentar
Berita Terbaru