Minggu, 27 September 2026

Penyeludupan 300 Kg Ganja Dan Limbah Medis B3

Administrator
Kamis, 16 Mei 2019 10:16 WIB
Penyeludupan 300 Kg Ganja Dan Limbah Medis B3

Banten- halomedan.co

Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan 300 Kg ganja dari Aceh dengan tujuan Cilegon, Banten. Tiga orang pelaku yaitu Dodi, Misbah, dan Jainudin ditangkap.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi kargo pada 5 Mei 2019,” kata
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam keterangannya, Kamis (16/5/2019).

Dari pengembangan tersebut, kata Arman, petugas melakuka penyelidikan dan menangkap pelaku Dodi di salah satu hotel di daerah Cilegon, Banten.

Petugas yang melakukan penggeledahan terhadap mobil box menemukan 10 karung berisi ganja seberat 300 Kg. Ganja itu disembunyikan di antara karung limbah Medis B3.

“Ini merupakan modus baru dimana karung yang berisi tanaman ganja kering disembunyikan diantara karung limbah medis B3, untuk menghilangkan bau dan mengelabuhi petugas. Hampir sama dengan modus sebelumnya, kotak yang menyimpan ganja di semprot dengan cat untuk mengelabui dan menghilangkan bau,” tambahnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku ganja itu akan diserahkan kepada Misbah di depan hotel. “Saat akan dilakukan serahterima ganja, Misbah dan Jainudin pun ditangkap,” jelasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(Res)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Abdi dalem Kendal Tampi Ganjaran Pangkat

Abdi dalem Kendal Tampi Ganjaran Pangkat

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Usai Electricity Connect 2026, MKI Sumut dan PLN Perkuat Sinergi Transisi Energi

Abdul Halim: PT Ayu Septa Perdana Konsisten Profesional, Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Abdul Halim: PT Ayu Septa Perdana Konsisten Profesional, Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Hukum

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Temuan Ombudsman, Aktivis 98 Desak Presiden Prabowo Serius Tertibkan Kementerian Imipas

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Hasyim SE Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Bukan Sekadar Janji, Kadis SDABMBK Khairul Azmi Bergerak Benahi Drainase Medan, FPPSU Siap Kolaborasi

Komentar
Berita Terbaru