Minggu, 22 Maret 2026

JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut

Administrator
Rabu, 05 November 2025 18:15 WIB
JPU KPK Tuntut Dirut PT Dalihan Natolu Group 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Istimewa
MEDAN — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), M. Akhirun Efendi Piliang alias Kirun, dengan hukuman tiga tahun penjara. Kirun adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, KPK juga menjerat anaknya, M. Reyhan Dulasmi Piliang, yang menjabat sebagai Direktur PT Rona Na Mora. Keduanya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek jalan provinsi tersebut.

Menariknya, JPU KPK hanya menuntut Reyhan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, atau enam bulan lebih ringan dari ayahnya. Hingga kini, belum diketahui alasan KPK memberikan tuntutan lebih ringan kepada kedua terdakwa, padahal pasal yang dikenakan memiliki ancaman maksimal lima tahun penjara.

> "Menuntut terdakwa satu Akhirun Piliang alias Kirun tiga tahun penjara dan Reyhan Dulasmi selama dua tahun enam bulan penjara," ujar JPU Eko Prayitno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (5/11/2025).

Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 huruf a UU Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, junto Pasal 13 UU Tipikor, tentang pemberian atau janji kepada penyelenggara negara.

Dalam uraian jaksa, kedua terdakwa terbukti memberikan suap senilai Rp4,5 miliar ditambah Rp54 juta kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

Jaksa juga mengungkap adanya fee proyek Rp100 juta untuk pembangunan jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang rencananya akan dikerjakan oleh Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga:
> "Untuk PJN I dari tahun 2023–2025 sekitar Rp3,954 miliar, dengan beberapa ruas jalan di wilayah tersebut, kalau tidak salah ada tiga ruas," kata Eko.

Selain Kirun dan Reyhan, KPK telah menetapkan tiga tersangka lain dari unsur pejabat pemerintah, yakni:

Topan Obaja Ginting, Kadis PUPR Sumut,

Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Paluta Dinas PUPR Sumut,

Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Satker PJN Wilayah I Sumut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara yang selama ini dikenal sebagai salah satu instansi paling basah dalam pengelolaan proyek infrastruktur provinsi. Publik kini menunggu sikap tegas majelis hakim Tipikor Medan dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Dituntut 5,6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Dugaan Korupsi Suku Cadang Inalum & Skandal BSI Rp32,4 M: Intel Kejati Sumut Pastikan Laporan Sudah di Meja Kajati!”

Dugaan Korupsi Suku Cadang Inalum & Skandal BSI Rp32,4 M: Intel Kejati Sumut Pastikan Laporan Sudah di Meja Kajati!”

Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH

Soal Dugaan Persekongkolan Tender Pengadaan Internet di Bapendasu, Praktisi Dukung Masyarakat Lapor APH

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Peserta Plasma FKI Mandiri 9,5 M Statusnya Naik Sidik

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Proyek Internet Rp13,7 M Bapendasu Diduga Bermasalah, Peran Rudi Hadian Siregar Kembali Disorot

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Komentar
Berita Terbaru