Oleh: Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute
Rabu, 1 Juli 2026, saya menghadiri Forum Akademik "Memetakan Solusi Darurat Sampah Indonesia" di Universitas Negeri Jakarta. Di forum tersebut, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh. Jumhur Hidayat, menyampaikan pandangan penting tentang arah baru penyelesaian krisis sampah nasional. Acara ini juga dihadiri Rektor UNJ Prof. Dr. Komaruddin, M.Si., bersama segenap civitas academica Universitas Negeri Jakarta.
Forum ini menarik bukan hanya karena membahas sampah sebagai persoalan teknis, tetapi karena menempatkannya sebagai persoalan peradaban. Sampah tidak lagi cukup dipahami sebagai urusan kebersihan kota, tugas dinas lingkungan hidup, atau masalah armada pengangkut. Sampah adalah cermin dari cara manusia memperlakukan alam, cara negara mengelola layanan publik, dan cara masyarakat memaknai tanggung jawab ekologisnya.
Di tengah suhu bumi yang semakin hangat, sungai yang membawa lebih banyak sampah daripada ikan, serta tempat pemrosesan akhir yang semakin penuh, Indonesia menghadapi pertanyaan mendasar: apakah kita masih menganggap bumi sebagai rumah bersama, atau sekadar ruang konsumsi yang dapat terus dipakai tanpa batas?
Pertanyaan inilah yang membuat gagasan Tobat Ekologis menjadi sangat relevan. Pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2026, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengajak seluruh elemen bangsa melakukan Tobat Ekologis. Seruan ini melampaui bahasa administratif. Ia bukan sekadar program, bukan hanya slogan kampanye, melainkan panggilan moral untuk kembali menyadari bahwa manusia tidak hidup di luar alam. Manusia adalah bagian dari jejaring kehidupan yang sama dengan air, tanah, udara, hutan, laut, dan makhluk hidup lainnya.
Dalam khazanah spiritual, tobat berarti kembali. Kembali setelah menyadari kekeliruan. Kembali kepada kesadaran. Kembali kepada tanggung jawab. Kembali kepada jalan yang benar. Ketika kata itu dipadukan dengan ekologis, maknanya menjadi semakin dalam: manusia diajak kembali menempatkan alam bukan sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai amanah kehidupan.
Forum di UNJ memperlihatkan bahwa ajakan moral tersebut harus bertemu dengan agenda kebijakan yang konkret. Sebab krisis sampah Indonesia sudah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Data KLH/BPLH menunjukkan timbulan sampah nasional tahun 2026 mencapai sekitar 51,8 juta ton. Dari jumlah itu, baru 26,07 persen atau sekitar 13,5 juta ton yang terkelola dengan baik. Sebaliknya, 29,51 persen atau sekitar 15,3 juta ton masih ditimbun di TPA open dumping, sementara 44,42 persen atau sekitar 23 juta ton masih terbuang ke lingkungan.
Artinya, hampir tiga perempat sampah nasional belum terkelola dengan baik. Ini bukan angka biasa. Ini adalah alarm ekologis.
Sampah yang tidak terkelola menjadi sumber krisis berlapis. Sampah organik menghasilkan gas metana, salah satu gas rumah kaca yang jauh lebih kuat dampaknya terhadap pemanasan global dibanding karbon dioksida. Sampah yang dibakar terbuka mencemari udara. Lindi dari TPA mencemari tanah dan badan air. Sampah plastik yang bocor ke sungai dan laut merusak ekosistem serta mengancam biota laut. Dalam bahasa global, sampah adalah bagian dari triple planetary crisis: perubahan iklim, polusi dan kerusakan lingkungan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Karena itu, darurat sampah tidak bisa diselesaikan dengan cara lama. Paradigma kumpul, angkut, buang ke TPA harus ditinggalkan. Indonesia perlu bergerak menuju paradigma baru: pilah dari sumber, olah, manfaatkan, dan hanya residu yang masuk ke TPA.
Perubahan ini sangat mendasar. Selama ini TPA sering diperlakukan sebagai tujuan akhir semua jenis sampah. Padahal TPA seharusnya hanya menerima residu, yakni sisa yang benar-benar tidak dapat diolah lagi. Sampah organik harus diolah melalui komposter, maggot BSF, biodigester, atau rumah kompos. Sampah anorganik bernilai ekonomi harus masuk ke bank sampah, TPS 3R, atau Material Recovery Facility. Sampah yang dapat menjadi bahan bakar alternatif dapat diarahkan ke TPST RDF dengan dukungan offtaker seperti industri semen atau pembangkit. Di wilayah aglomerasi besar, teknologi Waste-to-Energy dapat menjadi salah satu pilihan, sepanjang dijalankan dengan tata kelola yang transparan, ramah lingkungan, dan diawasi secara ketat.
Target nasional juga sudah jelas: 100 persen sampah terkelola pada tahun 2029. Bahkan dalam skema percepatan, target itu dapat dikejar lebih awal pada 2028, tetapi dengan syarat yang tidak mudah: open dumping harus dihentikan, fasilitas pengolahan harus dibangun secara masif, dan pemerintah daerah harus memiliki kapasitas kelembagaan serta pendanaan yang kuat.
Di sinilah letak tantangan pemerintahan. Sampah bukan hanya masalah perilaku warga, tetapi juga masalah kapasitas negara. Pemerintah kabupaten/kota memegang peran penting sebagai penyelenggara layanan persampahan. Namun banyak daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran, teknologi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan sistem pengawasan. Karena itu, pemerintah pusat perlu hadir bukan hanya melalui regulasi, tetapi juga melalui standar layanan, insentif fiskal, dukungan infrastruktur, dan pendampingan kelembagaan.
Pengelolaan sampah harus diperlakukan sebagai layanan publik strategis. Sama seperti air bersih, transportasi, kesehatan, dan pendidikan, layanan sampah menentukan kualitas hidup warga. Kota yang gagal mengelola sampah pada akhirnya gagal menjaga kesehatan publik, estetika ruang, daya dukung lingkungan, dan kepercayaan warga kepada pemerintah.
Namun kebijakan tidak akan berhasil tanpa perubahan perilaku. Di titik inilah kampus memiliki peran besar. Kehadiran forum akademik di UNJ menjadi penting karena universitas bukan hanya tempat produksi pengetahuan, tetapi juga tempat pembentukan kesadaran publik.
Kampus dapat menjadi laboratorium perubahan perilaku: memilah sampah dari sumber, mengurangi plastik sekali pakai, membangun sistem bank sampah, mengembangkan riset teknologi tepat guna, menggerakkan mahasiswa KKN sebagai agen edukasi lingkungan, dan memperkuat literasi ekologis di masyarakat.
Tobat Ekologis membutuhkan ilmu pengetahuan, tetapi juga membutuhkan keteladanan. Ia harus hadir di ruang kelas, rumah ibadah, kantor pemerintahan, pasar, rumah tangga, kawasan industri, dan media sosial. Ia harus menjadi gerakan sosial yang mengubah kebiasaan kecil menjadi budaya besar.
Agama dan kearifan lokal sebenarnya telah lama mengajarkan prinsip keseimbangan. Dalam Islam, manusia disebut sebagai khalifah di bumi, penjaga kehidupan, bukan perusak. Al-Qur'an mengingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi. Dalam tradisi Kristen dikenal gagasan stewardship. Dalam Hindu, Buddha, dan berbagai kebudayaan Nusantara, hubungan harmonis antara manusia dan alam merupakan dasar kehidupan. Karena itu, penguatan ekoteologi dalam kebijakan keagamaan nasional menjadi relevan: menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi amanah moral dan spiritual.
Forum di UNJ hari ini mengingatkan kita bahwa darurat sampah Indonesia tidak cukup dijawab dengan teknologi besar atau kampanye sesaat. Kita memerlukan gabungan antara kesadaran ekologis, kapasitas pemerintahan, pembiayaan yang memadai, penegakan hukum, inovasi teknologi, dan perubahan perilaku.
Tobat Ekologis memberi dasar nilai. Reformasi tata kelola sampah memberi jalan kebijakan. Keduanya harus berjalan bersama. Kesadaran tanpa sistem akan berhenti sebagai nasihat. Sistem tanpa kesadaran akan kehilangan jiwa.
Pada akhirnya, cara sebuah bangsa memperlakukan sampahnya mencerminkan cara bangsa itu memperlakukan masa depannya. Bila sampah dibiarkan mencemari sungai, memenuhi TPA, dan merusak laut, maka yang sedang kita cemari sesungguhnya bukan hanya lingkungan hari ini, tetapi kehidupan generasi yang akan datang.
Bumi bukan warisan yang boleh dihabiskan. Ia adalah titipan yang harus dijaga. Dan mungkin, dari forum akademik di UNJ inilah kita perlu menegaskan kembali: menyelesaikan sampah bukan hanya soal membersihkan lingkungan, melainkan mengembalikan manusia pada jati dirinya sebagai penjaga kehidupan.