Oleh: Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute
Senin kemarin, saya berdiskusi dengan seorang teman yang pernah menjadi Ketua Umum Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa ITB dan juga Pengurus INKUD. Percakapan itu berangkat dari satu pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar: bagaimana membangkitkan kembali gerakan koperasi di tengah ekonomi nasional yang makin dikendalikan oleh rantai pasok besar, korporasi besar, dan logika proyek?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan menjelang Hari Koperasi Nasional ke-79 pada 12 Juli 2026. GREAT Institute merancang seminar nasional bertema "Reaktualisasi Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Membangun Koperasi sebagai Pilar Kedaulatan dan Kemandirian Ekonomi Nasional." Tema ini bukan sekadar bahan diskusi akademik. Ia menyentuh persoalan paling mendasar dalam politik ekonomi Indonesia: apakah koperasi masih sungguh-sungguh diperlakukan sebagai sokoguru ekonomi nasional, atau hanya menjadi ornamen dalam pidato kenegaraan?
Pertanyaan itu harus diuji dalam kebijakan konkret. Salah satu medan ujinya adalah Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
MBG bukan program kecil. Badan Gizi Nasional menyebut alokasi APBN 2026 yang dikelolanya mencapai Rp268 triliun. Sebesar 93 persen dari anggaran itu diarahkan untuk bantuan pemerintah dalam Program MBG. Dari komponen bantuan sekitar Rp249 triliun, 70 persen dialokasikan untuk bahan baku, 20 persen untuk operasional, dan 10 persen untuk insentif mitra. Target penerimanya 82,9 juta orang, dengan proyeksi sekitar 21 miliar porsi sepanjang 2026.
Angka itu menunjukkan satu hal: MBG bukan sekadar program makan. Ia adalah instrumen belanja negara raksasa yang dapat membentuk ulang rantai pasok pangan nasional. Pertanyaannya, rantai pasok seperti apa yang hendak dibangun?
Indonesia memang membutuhkan MBG. Survei Status Gizi Indonesia 2024 mencatat prevalensi stunting nasional masih 19,8 persen, setara sekitar 4,48 juta balita. Angka ini turun dari 21,5 persen pada 2023, tetapi tetap menunjukkan bahwa gizi masih menjadi pekerjaan besar pembangunan manusia Indonesia.
Namun, justru karena penting, MBG tidak boleh direduksi menjadi urusan nasi kotak, lauk, susu, buah, dapur produksi, dan distribusi ke sekolah. Pertanyaan yang lebih menentukan adalah: siapa yang menanam berasnya, siapa yang memasok sayurnya, siapa yang memelihara ayamnya, siapa yang menangkap ikannya, siapa yang memasak, siapa yang mengantar, dan siapa yang menikmati nilai tambahnya?
Jika jawabannya adalah segelintir vendor besar yang jauh dari desa, MBG telah kehilangan roh ekonomi kerakyatan sejak awal. Anak-anak memang makan, tetapi petani tetap menjual murah. Nelayan tetap tidak memiliki kepastian serapan. Peternak rakyat tetap kalah oleh pemain besar. UMKM pangan hanya menjadi pelengkap. Koperasi tetap menjadi penonton.
Itu bukan ekonomi kerakyatan. Itu hanya konsumsi publik yang dibungkus belanja negara.
Bahaya terbesar MBG bukan hanya menu yang salah atau distribusi yang terlambat. Bahaya terbesarnya adalah lahirnya oligarki baru dalam bisnis pangan sosial. Ketika program makan bergizi dikerjakan semata dengan logika proyek besar, yang tumbuh bukan gerakan rakyat, melainkan industri katering politik. Rantai pasok menjadi tertutup. Harga sulit diawasi. Pemasok lokal tersisih. Desa hanya menjadi lokasi penerima manfaat, bukan pusat produksi dan nilai tambah.
Karena itu, MBG harus dikembalikan ke Gerakan Koperasi Merah Putih. Instrumen paling relevan adalah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki modal kelembagaan. Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah juga menyiapkan koperasi ini dengan infrastruktur pendukung seperti gudang, cold storage, gerai sembako, apotek, kendaraan logistik, hingga akses pembiayaan mikro. Di atas kertas, ini bukan program kecil. Ini bisa menjadi infrastruktur ekonomi rakyat.
Tetapi koperasi tidak boleh berhenti sebagai papan nama. KDKMP harus menjadi simpul ekonomi yang menghubungkan petani, nelayan, peternak, UMKM pangan, dapur komunitas, sekolah, pesantren, pemerintah daerah, dan negara.
Melalui KDKMP, MBG dapat menjadi mesin ekonomi desa. Petani lokal memasok beras, sayur, buah, jagung, dan umbi. Peternak rakyat memasok telur, ayam, daging, dan susu. Nelayan memasok ikan dan protein laut. UMKM pangan serta dapur komunitas mengolah bahan menjadi makanan bergizi. KDKMP menjadi agregator: mencatat pemasok, mengatur volume, menjaga mutu, menata harga, memastikan distribusi, dan mempertanggungjawabkan anggaran.
Model ini mengubah MBG dari sekadar program belanja menjadi program pembentukan pasar rakyat. Negara tidak hanya membeli makanan, tetapi menciptakan permintaan stabil bagi produsen kecil. Petani tidak lagi sepenuhnya tunduk kepada tengkulak. Nelayan memiliki kepastian pembeli. Peternak memperoleh permintaan rutin. UMKM naik kelas. Desa menikmati perputaran uang.
Inilah reaktualisasi Pasal 33 UUD 1945 yang sesungguhnya. Bukan pidato tentang sokoguru ekonomi. Bukan seremoni Hari Koperasi. Reaktualisasi Pasal 33 berarti memasukkan koperasi ke jantung desain kebijakan negara.
Indonesia sebenarnya memiliki basis koperasi yang besar. Data BPS yang dirujuk Databoks mencatat jumlah koperasi aktif pada 2025 mencapai 222.462 unit, naik 69 persen dibanding 2024. Modal kelembagaan ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Ia harus disambungkan dengan agenda pangan, gizi, pendidikan, dan pembangunan desa.
Namun, mengembalikan MBG ke koperasi tidak boleh berarti menurunkan standar. Koperasi rakyat bukan alasan untuk bekerja asal-asalan. Justru KDKMP harus dipaksa naik kelas: modern, profesional, digital, transparan, dan dapat diaudit.
Standar gizi harus ketat. Keamanan pangan harus dijaga. Kebersihan dapur harus diperiksa. Kualitas bahan harus terukur. Harga harus terbuka. Daftar pemasok harus jelas. Volume produksi harus tercatat. Menu harus dapat diverifikasi. Pembayaran harus masuk sistem. Setiap rupiah harus bisa ditelusuri.
Jangan sampai atas nama ekonomi rakyat, MBG berubah menjadi bancakan lokal. Jangan sampai koperasi hanya menjadi stempel untuk menutupi rente baru di daerah. Koperasi Merah Putih harus menjadi alat demokrasi ekonomi, bukan kendaraan pemburu proyek.
Pemerintah pusat perlu menetapkan standar nasional: gizi, keamanan pangan, tata kelola anggaran, audit digital, harga acuan, sistem pembayaran, dan pengawasan. Namun, pusat tidak boleh memaksakan pola seragam yang buta terhadap keragaman daerah.
Pemerintah daerah harus memetakan potensi pangan lokal. Daerah pesisir memiliki ikan. Daerah pertanian memiliki beras, jagung, sayur, buah, dan umbi. Sentra peternakan memiliki telur, ayam, daging, dan susu. Menu boleh mengikuti standar gizi nasional, tetapi bahan pangan harus bertumpu pada potensi lokal.
Dengan begitu, MBG tidak hanya mengisi perut anak-anak, tetapi juga menyusun ulang ekonomi pangan daerah. Program ini dapat memperpendek rantai pasok, memperbaiki harga di tingkat produsen, menekan dominasi perantara, dan memperkuat kemandirian pangan lokal.
MBG memberi kesempatan besar kepada negara untuk membuktikan keberpihakannya. Apakah APBN akan berputar di desa atau terkonsentrasi di tangan pemain besar? Apakah koperasi benar-benar diberi tempat atau hanya disebut dalam pidato?
Karena itu, kembalikan MBG ke Gerakan Koperasi Merah Putih. Jangan biarkan program mulia ini menjadi proyek logistik makanan. MBG harus menyehatkan anak-anak. Tetapi lebih dari itu, MBG harus menyehatkan cara negara membangun ekonomi: adil, transparan, gotong royong, dan berdaulat.
Sebab sepiring makanan untuk anak Indonesia akan jauh lebih bermakna jika di dalamnya ada keringat petani, hasil laut nelayan, kerja peternak, kreativitas UMKM, tata kelola koperasi, dan keberpihakan negara kepada rakyatnya sendiri.