Kamis, 25 Juni 2026

Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Mengendap di Polrestabes Medan, Wanita Ini Rugi Puluhan Juta

Administrator
Sabtu, 18 Februari 2023 12:26 WIB
Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online Mengendap di Polrestabes Medan, Wanita Ini Rugi Puluhan Juta

Medan | Halomedan.co
Seorang wanita bernama Intan Aseh (28) mengalami kerugian materil yang tidak sedikit akibat ikut berinvestasi arisan online. Puluhan juta uangnya raib tanpa alasan yang jelas dari pengelola investasi dan kasusnya diduga masih mengendap di Polrestabes Medan sejak Agustus 2021 lalu.

Intan, warga Jalan Sukaria, Medan menjelaskan kronologis dugaan penipuan arisan online ini, berawal dari tertarik join yang dikelola oleh NS. Terduga penipuan tersebut merupakan istri dari seorang ASN lulusan IPDN yang pernah
bertugas di Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

“Saya main arisan online itu, harusnya saya dapat (hasil) 20 Agustus 2021 yang lalu. Nah, sampai pada waktunya menarik, ownernya malah membilang hangus (dibatalkan),” kata Intan kepada wartawan di Medan, 12 Februasi 2023.

Alasan sang owner bagi Intan dianggap tak masuk akal karena dirinya dianggap terlambat secara administrasi pada kloter lain untuk mendapatkan hasil invetasi sebesar Rp 100.000.000. Padahal dia sudah menjalankan sangsi berupa pembayaran iuran Rp 50.000.

Menurut penjelasan Intan soal mekanisme aturan arisan, pembayaran dilakukan setiap hari dengan tenggat waktu pada pukul 12.00 Wib. Lewat dari ketentuan waktu, setiap member yang sudah get wajib membayar Rp 100.000. Sementara bagi member yang belum get, hanya membayar Rp 50.000 per hari.

Meski sudah membayar sangsi, Intan pun diberhentikan sebagai member arisan dan tidak mendapatkan haknya.

Wanita muda berhijab ini, hanya meminta kembali modal investasi yang sudah disetorkan kepada owner.

Intan merasa kecewa dan melaporkan pekara yang merugikannya ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Medan. Ia membawa sejumlah dokumen sebagai bukti berupa transaksi dalam arisan tersebut.

Hanya saja, laporan ini dikuasakan Intan kepada adiknya, Mukhlis Harianto dengan Nomor Laporan; STTLP/1599/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga:

“So, karena dia tak ada pertanggungjawaban dan konsekuensi waktu, ya saya laporkanlah ke polisi,” jelas Intan.

Namun, kekecewaannya terus berlanjut saat dia mengharapkan keadilan dari institusi ini. Perkara yang dia laporkan itu, hingga saat ini, tak kunjung jelas.

“Padahal saya sudah di BAP. Namun karena penyidiknya sakit, sampai sekarang kasusnya masih menggantung,” ungkap wanita berhijab ini.

Dia berharap, kasus ini segera mendapat titik terang.

“Paling tidak, si owner sudah menjadi tersangka.”

“Saya tidak mau berdamai. Kecuali mengembalikan kerugian saya,” tegasnya. (rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Ketika Wartawan Kehabisan Kata-Kata: Catatan dari Sebuah Wawancara yang Terhenti oleh Air Mata

Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Harumkan Almamater, DPP IKA UMA Apresiasi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai

Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J Putra Harahap : "Semua Permohonan Langsung Kami Proses"

Kadis Perindag ESDM Sumut Dedi J Putra Harahap : "Semua Permohonan Langsung Kami Proses"

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Komentar
Berita Terbaru