Rabu, 24 Juni 2026

4 Orang Wanita Kasusnya TPPO, Ditangkap, Ini Kata Polres Tanjung Balai

Administrator
Senin, 19 Juni 2023 05:28 WIB
4 Orang Wanita Kasusnya TPPO, Ditangkap, Ini Kata Polres Tanjung Balai

TANJUNGBALAI I Halomedah.co

Empat (4) orang wanita asal Kabupaten Asahan,Serdang Bedagai,dan Deli Serdang,Sumatera Utara (Sumut) di tangkap Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai.

Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.Tiga orang di wilayah Kota Tanjungbalai dan satu orang lagi ditangkap di wilayah Kecamatan Sei Kepayang,Kabupaten
Asahan.

Kapolres Tanjungbalai , AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Senin (19/6/23) membenarkan adanya penangkapan terhadap keempat tersangka itu.

“ Penangkapan terhadap keempat tersangka ini dilakukan hanya dalam waktu sepekan. Tiga orang masing – masing ND alias Amel (38),ASS alias Y (35) dan Y alias N (44) ditangkap didalam rumah kontrakan di Jalan Tomat ,Kelurahan Pantai Johor,Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjungbalai,Rabu (7/6/23) sekitar pukul 07.00 Wib. “ pungkasnya.

Saat ditangkap,sambung Ahmad Dahlan lagi, ketiganya hendak memberangkatkan enam orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di Malaysia.

“ Dari keenam Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ini berasal dari Jawa Tengah (Jateng) dan Sumatera Utara (Sumut) masing – masing dua (2)orang berasal dari Jawa Tengah (Jateng), dua (2) orang dari Tebing Tinggi, satu (1) orang dari Bandar Khalifah dan satu (1) orang dari Dolok Masihul,” pungkasnya.

Dikatakan AKP Ahmad Dahlan Panjaitan lagi, setiap para tersangka memperoleh uang bervariasi dari keenam Calon Pekerja Migran (CPMI) tersebut.

“ Tersangka ND Alias AMEL (33) warga Dusun XIII, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau laut,Kabupaten Asahan memperoleh uang sebesar Rp 20.400.000,-, tersangka ASS alias Y (35) warga Dusun V Gang Nangka,Desa Pekan Bandar Khalipah,Kecamatan Bandar Khalipah,Kabupaten Serdang Bedagai memperoleh uang sebesar Rp 5,600,000,- dan tersangka Y alias N (44) warga Dusun 18 Kloni 3,Desa Bulu Cina,Kecamatan Hamparan Perak,Kabupaten Deli Serdang memperoleh uang sebesar Rp 700,000,-.” Katanya.

Baca Juga:

Sedangkan satu orang lagi,tersangka M alias R (39) ditangkap di dalam rumahnya sendiri di Dusun Desa Sei Jawi-jawi ,Kecamatan Sei Kepayang Barat ,Kabupaten Asahan, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 23 :00 Wib.

“ Pada saat dilakukan penggerebekan di TKP, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Tanjungbalai hanya mendapatkan satu (1) orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sedangkan lima (5) orang lagi yang saat itu sedang mandi sungai berhasil melarikan diri melompat ke dalam sungai asahan,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaaan,sambung Ahmad Dahlan lagi,tersangka mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp 300,000,- untuk memberikan tempat tinggal ke enam CPMI tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , para tersangka dijerat dengan pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) dan pasal 56 ke (1) KUHPidana.Ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara.” Katanya.

Sedangkan para Calon Pekerja Migran (CPMI) yang berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan itu diserahkan dengan BP2MI Kota Tanjungbalai. (eko)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

RUPST Inalum 2025 Tetapkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru, Kinerja Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Soal Bentrok di Belawan, PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum

Soal Bentrok di Belawan, PT BI Jangan Giring Opini Sepihak, Humas PT SBP: Bila Terus Berlanjut Akan Segera Lakukan Upaya Hukum

Kejati Sumut Siap Bentuk Tim Telaah Dugaan Korupsi Dana Fiskal Rp15 Miliar di Binjai

Kejati Sumut Siap Bentuk Tim Telaah Dugaan Korupsi Dana Fiskal Rp15 Miliar di Binjai

DPW AMIN Nusantara Gelar Aksi Jilid II, Desak Aparat Bongkar Dugaan Mafia Proyek di Deli Serdang

DPW AMIN Nusantara Gelar Aksi Jilid II, Desak Aparat Bongkar Dugaan Mafia Proyek di Deli Serdang

Komentar
Berita Terbaru