MEDAN — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan penetapan Abdul Latif Balatif, SE, Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW), sebagai tersangka oleh Polrestabes Medan diduga kuat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pembela tanah wakaf.
Abdul Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Januari 2026, atas dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan. LBH Medan menilai penetapan tersebut tidak didukung bukti yang kuat dan mengabaikan fakta-fakta di lapangan, termasuk rekaman video serta keterangan saksi.
LBH Medan menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipisahkan dari perjuangan Abdul Latif bersama MPTW dan organisasi masyarakat Islam lainnya dalam mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Medan Estate, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.
Menurut LBH Medan, terdapat indikasi pola kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menolak pemindahan masjid tersebut. Hal ini juga terlihat dari kasus yang menimpa advokat Indra Surya Nasution, SH, yang sebelumnya menjadi korban pembakaran mobil dan hingga kini aktor intelektualnya belum terungkap.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif Balatif dan menegakkan hukum secara adil serta tidak berpihak. LBH Medan menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap pembela hak atas tanah wakaf bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta instrumen HAM internasional.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News