Jakarta | Halomedan.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain pidana penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari. JPU turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti yang mencapai sekitar Rp809,59 miliar serta Rp4,87 triliun dengan subsider pidana kurungan 9 tahun.
Dalam tanggapannya, Nadiem mengaku terpukul atas tuntutan tersebut dan mempertanyakan besarnya hukuman yang diajukan jaksa. Ia menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan perkara pidana lain yang pernah ia bandingkan di persidangan.
"Penuntutan saya lebih besar daripada pembunuh, lebih besar daripada teroris," ujarnya usai persidangan, Selasa (13/5).
Nadiem juga menyoroti besaran uang pengganti yang menurutnya mencapai sekitar Rp5 triliun. Ia menegaskan angka tersebut tidak mencerminkan kekayaan riil yang dimilikinya.
Menurutnya, perhitungan jaksa didasarkan pada nilai tertinggi saham saat penawaran umum perdana (IPO) Gojek, yang bersifat sementara dan tidak menggambarkan kondisi kekayaan sebenarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh kepemilikan saham diperoleh secara sah sejak tahun 2015 sebagai hasil usaha. Nadiem juga menyatakan kecewa terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.Rdd
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News