Kamis, 01 Oktober 2026

Aliansi Mahasiswa Sumut Soroti Legalitas Bangunan di Medan Helvetia, Dinas Perkim Bakal Didatangi Massa

Administrator
Kamis, 01 Oktober 2026 15:34 WIB
Aliansi Mahasiswa Sumut Soroti Legalitas Bangunan di Medan Helvetia, Dinas Perkim Bakal Didatangi Massa
Ist

MEDAN | Halomedan — Legalitas pembangunan sebuah bangunan di Jalan Asrama Pondok Kelapa Nomor 11, Sei Sekambing C, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara.

Puluhan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan, Kamis (1/10/2026).




Aksi tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sekitar 50 orang massa diperkirakan turun ke lokasi dan dipimpin Abdul Rasyid Nasution.

Ada apa dengan pembangunan tersebut?

Pertanyaan itu menjadi salah satu alasan Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut mendesak pemerintah daerah membuka secara terang status legalitas bangunan yang dimaksud.

Massa meminta Dinas Perkim Kota Medan melakukan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi juga kesesuaian pembangunan dengan tata ruang serta seluruh persyaratan teknis bangunan.

Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut menilai pemerintah perlu memastikan setiap pembangunan yang berdiri di wilayah Kota Medan memiliki dasar legalitas dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Desakan tersebut sekaligus meminta Dinas Perkim memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap bangunan yang menjadi sorotan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian, massa meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi ini menjadi momentum bagi instansi terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai status pembangunan tersebut, termasuk apakah PBG telah terpenuhi, bagaimana kesesuaiannya dengan tata ruang, serta apakah persyaratan teknis bangunan telah dipenuhi.

Hingga aksi berlangsung, persoalan tersebut masih berupa sorotan dan tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Aktivis Sumut. Belum ada kesimpulan resmi bahwa pembangunan tersebut melanggar aturan. Penilaian mengenai legalitas dan kepatuhan bangunan merupakan kewenangan instansi pemerintah terkait berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen resmi.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga, Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Lakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP

Diduga, Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Lakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP

Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG

Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG

Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur

Groundbreaking Masjid Jami Soeprapto Soeparno, Hadirkan Pusat Spiritual dan Sosial Modern di Jakarta Timur

Pembangunan Beton Trotoar Tak Merata Seputaran Underpass JM Simpang Gatsu/Pondok Kelapa, PT WIKA Diprotes

Pembangunan Beton Trotoar Tak Merata Seputaran Underpass JM Simpang Gatsu/Pondok Kelapa, PT WIKA Diprotes

Pemprov Sumut Apresiasi Sumbangsih Media Terhadap Pembangunan Daerah

Pemprov Sumut Apresiasi Sumbangsih Media Terhadap Pembangunan Daerah

Di Rakornas Pembangunan Daerah 2024, Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Birokrasi yang Kompeten dan Berintegritas

Di Rakornas Pembangunan Daerah 2024, Wamendagri Bima Tegaskan Pentingnya Birokrasi yang Kompeten dan Berintegritas

Komentar
Berita Terbaru