Medan – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara (GMPK SUMUT) resmi melaporkan proyek pengaspalan
jalan yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (23/04/2025). Proyek tersebut bernilai lebih dari Rp 5,9 miliar, dikerjakan oleh CV. Al-Parez dengan sumber anggaran dari Bantuan Keuangan Provinsi Sumatera Utara (BKPSU) tahun 2024.
Ketua Umum GMPK SUMUT, AZ Panjaitan, dalam keterangannya menyebut proyek pengaspalan Jalan Desa Ujung Padang – Sei Tualang – Bandar Selamat, yang menghubungkan Kecamatan Aek Natas dan Kecamatan Aek Kuo, diduga tidak sesuai volume dan mutu pekerjaan. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil pantauan lapangan, fisik proyek sudah mengalami kerusakan berat, padahal baru selesai dikerjakan.
> "Pengerjaan ini patut diduga sarat praktik
korupsi, terutama dalam hal pengurangan volume. Tidak logis jika proyek pengaspalan yang baru selesai sudah mengalami kerusakan parah di sejumlah titik. Ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta
dugaan ketidaktanggungjawaban dari Kepala Dinas PUPR Labura," tegas AZ Panjaitan.
Lebih lanjut, GMPK SUMUT menyoroti buruknya kinerja Dinas PUPR Labuhanbatu Utara yang kerap mendapat keluhan masyarakat. Meski anggaran besar digelontorkan, namun hasil pekerjaan dianggap tidak sesuai ekspektasi.
AZ Panjaitan juga mengungkapkan adanya indikasi permainan fee proyek hingga 20 persen, serta
dugaan keterlibatan oknum yang disebut sebagai "anak main" dari pejabat tinggi Pemkab Labuhanbatu Utara dalam mengatur pemenang tender proyek.
> "Kami menduga kuat adanya persekongkolan jahat dalam proses pelaksanaan proyek ini, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan. Bahkan, ada bangunan penahan tanah yang sudah retak dan roboh, serta aspal yang mudah terkelupas," tambahnya.
Pengerjaan proyek yang dimulai pada Oktober hingga Desember 2024 tersebut seharusnya memiliki daya tahan minimal tiga tahun. Namun kondisi yang ditemukan di lapangan menunjukkan hasil sebaliknya, menguatkan
dugaan adanya pengurangan volume dan kualitas pekerjaan.
GMPK SUMUT berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani laporan ini. Mereka juga meminta agar Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak kontraktor CV. Al-Parez, serta Bupati Labuhanbatu Utara.
> "Jika dalam waktu dekat tidak ada tindak lanjut, kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menekan Kejati agar serius menangani kasus ini," tutup AZ Panjaitan.eed2