Selasa, 12 Mei 2026

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana

Administrator
Rabu, 30 April 2025 13:01 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana
Istimewa


Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa kritik kepada pemerintah di media sosial tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi publik.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pada dasarnya kritik dalam kaitannya dengan Pasal 27A UU 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kritik tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

"Perbuatan berupa kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghinaan, karena kritik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Arief.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir mengkritik pemerintah melalui media sosial. Sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut kerap disalahgunakan untuk mempidanakan kritik yang sah dan wajar.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kritik tetap harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti ujaran kebencian dan fitnah.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Pasal 27A UU ITE tetap berlaku, namun dengan tafsir yang memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Deli Serdang dan UNPAB Jajaki Kolaborasi Pengembangan Science Techno Park Al-Amin di Glugur Rimbun

Pemkab Deli Serdang dan UNPAB Jajaki Kolaborasi Pengembangan Science Techno Park Al-Amin di Glugur Rimbun

Pemko Medan Dukung Simulasi Sispamkota

Pemko Medan Dukung Simulasi Sispamkota

Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun

Deli Serdang Tata Kawasan Pedagang, UMKM Central Resmi Dibangun

Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

Paparkan Strategi Entrepreneur Government Melalui Creative Finance, Rico Waas Bawa Medan Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Kemendagri

Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

Pemko Medan dan Forkopimda Komitmen Tutup Semua Celah Narkoba

Bank Sumut–Pemko Binjai Hadirkan Layanan Digital  Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat Ponsel

Bank Sumut–Pemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat Ponsel

Komentar
Berita Terbaru