Jumat, 25 September 2026

MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana

Administrator
Rabu, 30 April 2025 13:01 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan UU ITE: Kritik di Media Sosial Tak Lagi Bisa Dipidana
Istimewa


Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa kritik kepada pemerintah di media sosial tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi publik.

Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pada dasarnya kritik dalam kaitannya dengan Pasal 27A UU 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kritik tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

"Perbuatan berupa kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghinaan, karena kritik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Arief.

Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir mengkritik pemerintah melalui media sosial. Sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut kerap disalahgunakan untuk mempidanakan kritik yang sah dan wajar.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa kritik tetap harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti ujaran kebencian dan fitnah.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Pasal 27A UU ITE tetap berlaku, namun dengan tafsir yang memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026

Perkuat Sinergi Transisi Energi Regional, MKI Sumut Hadiri Electricity Connect 2026

PLN UID Sumut dan MKI Perkuat Kolaborasi, Green Energy Golf Tournament Jadi Momentum Transisi Energi

PLN UID Sumut dan MKI Perkuat Kolaborasi, Green Energy Golf Tournament Jadi Momentum Transisi Energi

MKI Sumut Matangkan Persiapan Green Energy Golf Tournament Ke-2, Bahas EBT hingga Listrik Desa

MKI Sumut Matangkan Persiapan Green Energy Golf Tournament Ke-2, Bahas EBT hingga Listrik Desa

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Medan Belawan hingga Marelan Wajib Waspada 10–16 September

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob, Medan Belawan hingga Marelan Wajib Waspada 10–16 September

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam

Perluas Akses Pembiayaan UMKM, Bank Sumut Resmi Jadi Mitra Penyalur Program Subsidi Bunga/Margin 0 Persen Pemko Batam

Akses Pembiayaan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Anggi Rhaditya Lubis: Modal Harus Digunakan Secara Produktif

Akses Pembiayaan Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Anggi Rhaditya Lubis: Modal Harus Digunakan Secara Produktif

Komentar
Berita Terbaru