Jumat, 25 September 2026

PN Suka Makmue Pastikan Objek Eksekusi Melalui Konstatering

Administrator
Jumat, 29 Agustus 2025 14:46 WIB
PN Suka Makmue Pastikan Objek Eksekusi Melalui Konstatering
Istimewa
Meulaboh – Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan kegiatan konstatering atau pencocokan objek eksekusi perkara perdata Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PN Skm jo. Nomor 4/Pdt.G/2024/PN Skm pada Kamis (28/8).

Objek yang dikonstatering adalah sebidang tanah yang berlokasi di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya. Konstatering dilakukan sebagai langkah awal yang bersifat kehati-hatian sebelum memasuki tahapan lanjutan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut dipimpin Panitera PN Suka Makmue, Mawardi, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Nelly Mulia Husma, S.H., M.H., serta Jurusita Pengganti Fahmi Hidayat, A.Md. Proses pencocokan objek eksekusi turut mendapat pengamanan dari Polres Nagan Raya dan pendampingan teknis dari ahli ukur Kantor Pertanahan Nagan Raya.

Turut hadir dalam konstatering ini pihak pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta Keuchik Gampong Blang Muling. Pada kesempatan itu, Panitera juga membacakan Penetapan Ketua PN Suka Makmue tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 19 Agustus 2025 dengan Nomor 3/Pdt.Eks/Konst/2025/PN Skm.

"Pelaksanaan konstatering ini merupakan bagian penting untuk memastikan objek eksekusi sesuai dengan amar putusan pengadilan, sehingga proses eksekusi berjalan tepat sasaran," kata Panitera PN Suka Makmue, Mawardi.

Setelah kegiatan pencocokan selesai, hasil konstatering akan dilaporkan kepada Ketua PN Suka Makmue untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945

PNPI: RUU Migas Harus Kembalikan Tata Kelola Energi pada Amanat Pasal 33 UUD 1945

Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM

Rahudman Harahap Diamanahkan Hashim Djojohadikusumo Pimpin PNM

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : HUT PROKLAMASI DAN SPIRIT NILAI PERJUANGAN PRESIDEN PRABOWO DALAM MENGEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA DAN NEGARA DI SEMUA BIDAN

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : HUT PROKLAMASI DAN SPIRIT NILAI PERJUANGAN PRESIDEN PRABOWO DALAM MENGEMBALIKAN KEDAULATAN BANGSA DAN NEGARA DI SEMUA BIDAN

Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing

Ketum PNPI: Negara Harus Tegas terhadap Warga yang Terindikasi Jadi Agen Asing

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

Komentar
Berita Terbaru