Jumat, 26 Juni 2026

Mediasi Berbuah Manis, Sengketa Perdata di PN Suka Makmue Berakhir Damai

Administrator
Senin, 08 September 2025 13:18 WIB
Mediasi Berbuah Manis, Sengketa Perdata di PN Suka Makmue Berakhir Damai
Istimewa
Suka Makmue – Upaya mediasi yang ditempuh dalam perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/PN/Skm di Pengadilan Negeri Suka Makmue berakhir manis. Para pihak yang bersengketa akhirnya sepakat berdamai setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Riyanto, S.H., selaku mediator.

Perkara yang ditangani Majelis Hakim yang terdiri dari Asraruddin Anwar, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Ridho Ilham, S.H. dan Norcha Satria Adi Nugroho, S.H. sebagai Hakim Anggota ini, sebelumnya berkaitan dengan dugaan wanprestasi. Melalui kesepakatan damai, para Tergugat diberikan tenggat waktu baru untuk memenuhi prestasi, sementara Penggugat mendapatkan kepastian hukum melalui jaminan apabila prestasi tersebut tidak dipenuhi.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian perdamaian dan diajukan ke Majelis Hakim untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian (Akta Van Dading).

"Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa musyawarah dan mufakat tetap menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata. Hal ini juga menjadi contoh positif bagi masyarakat Kabupaten Nagan Raya dalam menyelesaikan konflik hukum," ujar salah satu pihak di PN Suka Makmue.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, proses hukum yang berpotensi memakan waktu panjang dapat dihentikan, sekaligus mengedepankan nilai kekeluargaan yang masih kuat dalam budaya hukum Indonesia.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Pleidoi

Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni

Sepakat Berdamai : Hamdani Meminta Maaf kepada Erni

H. Nurdin Lubis: Panta Rhei Jadi Wadah Kekeluargaan Alumni FH USU

H. Nurdin Lubis: Panta Rhei Jadi Wadah Kekeluargaan Alumni FH USU

Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook

Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook

PT SBP Merasa Kebal Hukum, Masih Tetap Membangun Tembok Tanpa Izin PBG

PT SBP Merasa Kebal Hukum, Masih Tetap Membangun Tembok Tanpa Izin PBG

Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional

Pengamat: Niat Prabowo Jadi Juru Damai Perlu Disertai Kalkulasi Rasional

Komentar
Berita Terbaru