Lubukpakam | HM
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap nenek-nenek yang di kriminalisasi dilanjutkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jum'at (28/8) dengan agenda pengajuan nota pembelaan (pledoi) oleh tim penasehat hukum (PH) terdakwa.
Dalam pledoi setebal 51 halaman itu disebutkan, PH terdakwa menguraikan dalam pokok perkara (materiil) hakikatnya bukan merupakan
tindak pidana sebagaimana didakwakan, melainkan merupakan silang sengketa
perdata yang dipaksakan ke dalam ranah hukum pidana (criminalisasi).
Fakta Persidangan menghasilkan peristiwa hukum adanya
pembayaran Marlina dilakukan tepat di rentang waktu Bulan Agustus 2021 hingga
Bulan Desember 2021, Terlihat jelas itikad baik yang dilakukan terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang sebenarnya, kata PH terdakwa, Abdul Rizal
Menurutnya, dengan adanya pembayaran yang dilakukann Marlina menunjukkan itikad baik sehingga tidak ada niat awal bertujuan jahat terhadap korban.
Namun faktanya terhadap permasalahan jual beli pakan yang terjadi dalam perkara a quo tidaklah memenuhi unsur-unsur pemidanaan sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP).
Semua ini dilatarbelakangi oleh adanya kesepakatan kerjasama yang dilakukan, terdakwa dan korban, yang mana terhadap kerjasama tersebut semuanya mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dinikmati," katanya.
PH terdakwa juga menilai, penuntut umum tidak memperhatikan bahwa terkait bisnis tersebut didasarkan kesepakatan masing-masing, yang mana peristiwa ini merupakan tindak perdata, sebagaimana yang disebutkan dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1233.
Tak hanya itu, PH terdakwa, menyebutkan keterangan saksi bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
"Kami meminta melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan. Membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala kewajibanuntuk membayar denda sebagaimana dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum. Dan menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang dituntut oleh penuntut umum," tegasnya.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.rer