Selasa, 12 Mei 2026

JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I

Administrator
Selasa, 14 Oktober 2025 21:23 WIB
JMSI Sumut Dukung Kejati Bongkar Dugaan Korupsi Aset PTPN I
Istimewa
MEDAN - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam membongkar dugaan korupsi aset negara yang melibatkan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketua JMSI Sumut, Rianto Aghly, SH, MH, mengapresiasi tindakan tegas Kejati Sumut yang telah menetapkan dan menahan dua tersangka, masing-masing ASK (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut 2022–2024) dan ARL (mantan Kepala BPN Deli Serdang 2023–2025), pada Selasa (14/10/2025).

"Kita sangat mengapresiasi Kejati Sumut yang berani membongkar kasus dugaan korupsi aset PTPN I dan menahan dua pejabat penting dari BPN. Ini bukti bahwa hukum masih berjalan di Sumut," kata Anto Genk kepada pers.

Penahanan dilakukan atas dugaan korupsi dalam pelepasan aset lahan eks HGU milik PTPN I seluas 807,7 hektare yang diduga dialihkan secara melawan hukum untuk proyek perumahan Citraland melalui PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Rianto juga menyoroti bahwa langkah ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih luas praktik serupa di lahan-lahan PTPN lainnya di Sumut.

"Jangan berhenti di sini. Kami mendorong Kejatisu untuk mengusut tuntas seluruh praktik serupa, termasuk penyerobotan lahan dan dugaan permainan mafia tanah lainnya yang melibatkan aset negara," tegasnya.

Sementara itu, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Berdasarkan penyidikan, lahan eks HGU yang seharusnya dikembalikan kepada negara justru dikuasai dan dijual oleh pihak swasta, yaitu PT DMKR. Perbuatan ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara, meskipun nilai pastinya masih dalam proses audit.

Baca Juga:
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JMSI Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan menyeluruh demi kepentingan publik.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Ketua JMSI Sumut Apresiasi Kinerja Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Media Siber Jadi “Ruang Belajar Kedua”, JMSI Tekankan Peran Strategis di Hardiknas 2026

Media Siber Jadi “Ruang Belajar Kedua”, JMSI Tekankan Peran Strategis di Hardiknas 2026

JMSI Segera Gelar Bincang -Binxang Ekonomi, Ini Kata Adhi

JMSI Segera Gelar Bincang -Binxang Ekonomi, Ini Kata Adhi

JMSI Sultra Jalin Sinergi dengan Balai Bahasa, Dorong Pelestarian Aksara Buton

JMSI Sultra Jalin Sinergi dengan Balai Bahasa, Dorong Pelestarian Aksara Buton

Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas

Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas

Komentar
Berita Terbaru