Medan — Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (
PBG) di kawasan Jalan Selam 4 dan Selam 5, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, semakin menuai sorotan keras dari masyarakat.
Pemerhati pembangunan Kota Medan, Syamsul, SH, sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tiga unit bangunan tanpa
PBG di Selam 4 dan satu unit di Selam 5 dan kemungkinan masih banyak lagi bangunan tanpa
PBG di Kelurahan TS Mandala I Medan Namun persoalan ini dinilai hanya bagian kecil dari dugaan pelanggaran yang lebih luas di wilayah Kelurahan Mandala I.
Syamsul yang juga tokoh masyarakat itu mendesak Pemerintah Kota Medan segera memeriksa kinerja Lurah Tegal Sari Mandala I yang diduga melakukan pembiaran terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut, kita minta periksa Lurah Mandala I. Ada indikasi pembiaran bangunan tanpa
PBG. Wali Kota harus evaluasi lurah, dan bila terbukti, copot," tegas Syamsul kepada wartawan, Jumat (6/2).
Syamsul menilai, lemahnya pengawasan kelurahan menjadi salah satu faktor utama menjamurnya bangunan tanpa izin resmi. Ia juga menyebut, persoalan ini tidak hanya terjadi di Selam 4 dan Selam 5 saja.
"Jangan di Selam 4 dan 5 aja. Kemungkinan masih banyak lagi bangunan di Kelurahan Mandala I yang diduga bermasalah tanpa ada surat teguran dari kelurahan," ujarnya.
Menurutnya, jika bangunan tanpa
PBG terus dibiarkan berdiri tanpa tindakan, maka hal tersebut menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Kota Medan.
"Kalau dibiarkan seperti ini, Wali Kota harus copot Lurah Mandala I. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau permainan oknum," katanya.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Dinas Perkim dan Pemko Medan untuk melakukan inspeksi menyeluruh serta penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin
PBG sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tegal Sari Mandala I maupun Dinas Perkim Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran tersebut.red