Jumat, 15 Mei 2026

Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah

Administrator
Kamis, 14 Mei 2026 21:41 WIB
Lokasi Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara Dipagari Pemilik Tanah
Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut, Kamis (14/5/2026). Ist
Kota Jantho – Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut, Kamis (14/5/2026).


Pemagaran dilakukan menggunakan batang kedong-dong dan kawat duri. Di lokasi juga dipasang spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik M. Nasir Nomor Akte Jual Beli No: 60/2023."


M. Nasir mengaku tanah seluas sekitar 1.000 meter persegi yang saat ini menjadi lokasi pembangunan gedung koperasi tersebut merupakan miliknya dan hingga kini belum pernah dilakukan pembayaran ganti rugi.


"Tanah itu milik saya dan hingga saat ini belum dilakukan ganti rugi, maka hari ini saya pagar tanah tersebut," kata M. Nasir kepada wartawan di Kota Jantho, Kamis (14/5/2026).


Menurutnya, persoalan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sudah lama disampaikan kepada pemerintah gampong setempat. Namun saat pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih dimulai pada tahun 2025 lalu, dirinya mengaku tidak pernah menerima informasi maupun pemberitahuan dari pemerintah gampong.


Bahkan, saat dirinya menyampaikan keberatan, pemerintah gampong disebut membantah klaim kepemilikan tanah tersebut.


"Padahal sejak awal Pak Geuchik Azhari menjabat sebagai Geuchik Bukit Mesara, saya sudah menyerahkan fotokopi AJB tanah itu sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik saya," ujarnya didampingi sang istri.


Akibat pemagaran tersebut, area pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara kini tidak dapat diakses karena telah dikelilingi pagar kawat duri.


Sementara itu, Geuchik Gampong Bukit Mesara, Azhari, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp pada Kamis sore mengaku belum mengetahui adanya aksi pemagaran tersebut.
"Saya tidak tahu soal pemagaran lingkungan bangunan gedung koperasi itu," katanya.
Namun demikian, Azhari menegaskan bahwa tanah lokasi pembangunan gedung koperasi tersebut merupakan tanah milik umum atau milik Gampong Bukit Mesara.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, dasar kepemilikan itu merujuk pada dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada tahun 1994 dengan masa berlaku 20 tahun dan berkaitan dengan salah satu perusahaan yang pernah mendapatkan izin akses terhadap lahan tersebut.


"Ini tanah umum berdasarkan surat HGB dan saya sudah berkoordinasi dengan perusahaan terkait," ujar Azhari.


Kedua belah pihak juga menyebutkan bahwa persoalan sengketa tanah tersebut sebelumnya pernah difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Kota Jantho. Namun hingga kini, kedua pihak masih saling mengklaim kepemilikan atas lahan dimaksud.rel/ dahlan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan

Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan

Massa JARI Gelar Demo di Kantor Bupati Labuhanbatu, Desak Usut Tuntas Izin PT Pangkatan Indonesia

Massa JARI Gelar Demo di Kantor Bupati Labuhanbatu, Desak Usut Tuntas Izin PT Pangkatan Indonesia

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Seser di Duga Lokasi Judi

Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Seser di Duga Lokasi Judi

Relokasi Warga Kolong Jalan Tol, Mendagri Harap Pemda Lain Ikut Bergerak Tangani Permasalahan Hunian

Relokasi Warga Kolong Jalan Tol, Mendagri Harap Pemda Lain Ikut Bergerak Tangani Permasalahan Hunian

Gelar GKN di 3 Lokasi, Polrespadangsidimpuan Amankan 1 Orang Berikut Sabu dan Sepeda Motor

Gelar GKN di 3 Lokasi, Polrespadangsidimpuan Amankan 1 Orang Berikut Sabu dan Sepeda Motor

Komentar
Berita Terbaru