Jakarta– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (
Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).
Keputusan tersebut disampaikan Kepala
Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, yang menyatakan bahwa kedua tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak dilakukan penahanan setelah proses pelimpahan berkas perkara.
"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo dalam konferensi pers.
Menurut Marcelo, keputusan tersebut diambil setelah jaksa penuntut umum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan tim kuasa hukum kedua tersangka. Permohonan itu kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum lanjutan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan. Roy Suryo dan dr. Tifa diwajibkan memenuhi ketentuan yang ditetapkan kejaksaan, termasuk kewajiban melapor serta hadir apabila dipanggil untuk kepentingan proses penuntutan dan persidangan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke
Kejari Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Keduanya berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Pada saat pelimpahan tahap II berlangsung, Roy Suryo tampak mengenakan kemeja batik dan sempat menyampaikan seruan kepada para pendukung yang hadir. Sementara dr. Tifa menjalani proses pelimpahan dengan pengawalan petugas kepolisian.
Dengan tidak dilakukannya penahanan, perhatian publik kini tertuju pada tahapan berikutnya, yakni penyusunan surat dakwaan dan proses persidangan yang akan menentukan pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.