Rabu, 01 Juli 2026

Dugaan Pengondisian Pembelian Buku di SD Negeri Kota Medan Menguat, Nama Koordinator K3S Ikut Disebut

Administrator
Rabu, 01 Juli 2026 13:18 WIB
Dugaan Pengondisian Pembelian Buku di SD Negeri Kota Medan Menguat, Nama Koordinator K3S Ikut Disebut

Medan – Dugaan pengondisian pembelian buku bagi seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Medan kembali mencuat. Setelah sebelumnya beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pejabat yang disebut sebagai Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Kota Medan berinisial C, kini muncul informasi baru yang turut menyebut nama seorang koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Berdasarkan keterangan yang diterima dari sumber, proses pengondisian pembelian buku diduga dilakukan melalui Sunardi Pasaribu, yang disebut menjabat sebagai Koordinator K3S SD Kota Medan. Sumber menyebutkan bahwa arahan kepada kepala sekolah diduga disampaikan melalui jaringan K3S.

"Yang mengondisikan ke sekolah-sekolah melalui Sunardi Pasaribu. Beliau merupakan koordinator kepala sekolah se-Kota Medan," ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber juga menyebut bahwa sosok berinisial C, yang disebut sebagai Manager BOS Dinas Pendidikan Kota Medan, diduga berperan dari internal dinas, sementara pelaksanaan di lapangan disebut dilakukan melalui jaringan K3S.

Pengadaan buku tersebut diduga mengarah kepada satu penerbit tertentu. Nilai pengadaan untuk ratusan SD Negeri di Kota Medan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah apabila dilakukan secara menyeluruh.

Apabila informasi tersebut benar, praktik tersebut dinilai berpotensi menghilangkan independensi kepala sekolah dalam menentukan kebutuhan buku sesuai ketentuan penggunaan Dana BOS. Selain itu, pengondisian terhadap satu penerbit juga berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta efisiensi penggunaan keuangan negara.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan kewenangan maupun konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Manager BOS Dinas Pendidikan Kota Medan, SP , maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadisdik Aceh Minta Sekolah Tak Layani Media Tak Terverifikasi Dewan Pers

Kadisdik Aceh Minta Sekolah Tak Layani Media Tak Terverifikasi Dewan Pers

DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara

DPO Hampir Setahun Tak Tertangkap, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih Perburuan Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara

Dinas Pendidikan Deli Serdang Terbitkan Surat Edaran: Sekolah Dialihkan ke PJJ/BDR Jika Cuaca Ekstrem Membahayakan

Dinas Pendidikan Deli Serdang Terbitkan Surat Edaran: Sekolah Dialihkan ke PJJ/BDR Jika Cuaca Ekstrem Membahayakan

Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan dan BPKAD Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri

Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan dan BPKAD Tebing Tinggi, Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri

FKIB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan CMT dan Pungli PPPK di Labuhanbatu Utara

FKIB Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pemalsuan CMT dan Pungli PPPK di Labuhanbatu Utara

Mantan Kadisdik Batu Bara Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terdakwa Lain DPO Divonis Lebih Berat

Mantan Kadisdik Batu Bara Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terdakwa Lain DPO Divonis Lebih Berat

Komentar
Berita Terbaru