JAKARTA –
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang.
Sebelumnya, pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah masih menyatakan tetap menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung.
Nama Febrie belakangan menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN. Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti yang saat ini masih didalami.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan sosok yang akan ditunjuk sebagai pengganti Febrie Adriansyah untuk memimpin Jampidsus.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News