Oleh: H Syahrir Nasution
Tapanuli Bagian Selatan (
Tabagsel) merupakan kawasan yang kaya akan sumber daya alam, sejarah, budaya, dan peradaban. Angkola, Mandailing, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, serta Tapanuli Selatan bukan sekadar wilayah administratif, tetapi tanah yang diwariskan turun-temurun oleh leluhur yang membangun perkampungan, persawahan, hutan adat, dan sistem sosial yang masih hidup hingga kini.
Ironisnya, di tengah kekayaan tersebut, masih banyak masyarakat yang justru menghadapi persoalan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kuasai secara turun-temurun. Tidak sedikit lahan adat, tanah ulayat, maupun tanah warisan yang belum memiliki legalitas yang kuat sehingga rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Keadaan ini seharusnya menjadi perhatian serius seluruh elemen masyarakat. Jangan sampai kelalaian dalam mendokumentasikan sejarah, silsilah, maupun status kepemilikan tanah justru membuka ruang bagi pihak lain untuk mengklaim atau menguasai lahan melalui mekanisme hukum yang lebih kuat.
Persoalan ini bukan soal siapa yang datang dari mana. Negara menjamin bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Namun, masyarakat adat dan pewaris sejarah juga memiliki hak yang harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat
Tabagsel perlu lebih aktif menginventarisasi sejarah kampung, tanah ulayat, silsilah keluarga, serta mengurus legalitas tanah agar memiliki kekuatan hukum.
Sudah saatnya pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, dan masyarakat duduk bersama menyusun peta sejarah kepemilikan tanah di
Tabagsel. Arsip, dokumen adat, peta lama, hingga kesaksian para tetua kampung harus dihimpun sebelum terlambat. Sejarah tidak boleh hilang hanya karena tidak pernah ditulis dan dibuktikan.
Generasi muda Angkola dan Mandailing juga memiliki tanggung jawab besar. Mereka tidak cukup hanya bangga terhadap budaya dan marga, tetapi harus memahami sejarah tanah leluhurnya serta ikut menjaga aset keluarga dan masyarakat melalui jalur hukum yang benar.
Tabagsel tidak boleh hanya dikenal sebagai daerah yang kaya hasil bumi, tetapi masyarakatnya kehilangan kepastian hukum atas tanah warisan sendiri. Kekayaan alam akan habis, tetapi sejarah dan hak masyarakat harus tetap terjaga.
Kini saatnya masyarakat
Tabagsel bergerak. Inventarisasi tanah, penguatan dokumen, perlindungan tanah adat, dan kepastian hukum harus menjadi agenda bersama. Sebab, bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjaga sejarahnya, melindungi hak masyarakatnya, dan mewariskan tanah leluhurnya kepada generasi berikutnya dengan kepastian hukum yang kuat.