Kamis, 20 Agustus 2026

Rakor SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman RI : Tutup Permanen SPPG Sebabkan Keracunan, Tidak Punya IPAL dan SLHS

Administrator
Kamis, 20 Agustus 2026 16:35 WIB
Rakor SPPG Se-Sumatera Utara, Ombudsman RI : Tutup Permanen SPPG Sebabkan Keracunan, Tidak Punya IPAL dan SLHS

Medan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengundang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Sumut dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

Rakor tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin dan Syafrida Rachmawati Rasahan, serta jajaran terkait pelaksanaan program MBG di Sumatera Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki mandat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya menjadi bagian yang dapat diawasi oleh Ombudsman.

"Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dan menggunakan uang negara. Karena itu, Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya," ujar Fikri.

Gubernur Sumut Tekankan Mutu, Keamanan Pangan, dan Akuntabilitas
Dalam sambutan Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan oleh Pelaksanatugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Timur Tunanggor, ditegaskan bahwa Program MBG merupakan salah satu program prioritas Presiden dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Tumanggor menekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian seluruh SPPG. Pertama, memperkuat komitmen terhadap mutu dan keamanan pangan. Dalam hal ini, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Limbah ( IPAL) harus menjadi standar minimal yang tidak dapat ditawar.
" Tidak ada SLHS dan IPAL tutup permanen SPPG," kata Tumanggor.

Selain itu, kebersihan juru masak dan keamanan air harus dipastikan, serta sanitarian puskesmas perlu dilibatkan sebagai mitra dalam melakukan pengawasan secara rutin.

Kedua, memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dinas kesehatan, dan pemangku kepentingan terkait agar proses distribusi maupun pengawasan Program MBG dapat berjalan secara optimal.

Ketiga, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka ruang bagi pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman dan DPRD. Kritik dan masukan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan program.

Keempat, memperhatikan kearifan lokal dalam penyusunan menu MBG agar makanan yang disajikan sesuai dengan karakteristik daerah sekaligus dapat diterima dan disukai oleh anak-anak.

Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Medan yang membawahi Sumatera Utara dan Aceh, Donal Simanjuntak, menyampaikan, hasil pemeriksaan laboratorium provinsi, pemeriksaan terhadap sampel ratusan siswa di Brastagi, Karo yang keracunan usai menyantap menu MBG dilakukan dari aspek kimia dan mikrobiologi. Untuk pemeriksaan kimia, hasil pemeriksaan menunjukkan negatif.

" Sementara itu, pada pemeriksaan bakteri ditemukan dua sampel yang menunjukkan adanya bakteri, yakni sampel dari dapur dan sekolah," kata Donal.

Disampaikan pula bahwa biaya penanganan korban ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sedangkan rujukan ke RS Haji menggunakan skema Universal Health Coverage (UHC).

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara melalui Andi Kusmawan menjelaskan bahwa pemeriksaan laboratorium dilakukan terhadap dua aspek, yakni kimia dan mikrobiologi.

Pada pemeriksaan kimia, sampel yang diperiksa antara lain ikan dencis botan, tahu goreng saus, sayur kol dan wortel, serta melon. Hasil pemeriksaan menunjukkan negatif terhadap parameter formalin, boraks, arsen, sianida, dan nitrit.

Untuk pemeriksaan mikrobiologi yang dilakukan pada 16 Agustus 2026 dengan menggunakan sampel makanan sisa dan muntahan, ditemukan beberapa hasil positif.
Pada sampel nasi putih ditemukan bakteri Bacillus cereus, sementara pada ikan dencis ditemukan Staphylococcus aureus. Pada sampel buah melon ditemukan E. coli, sedangkan sampel muntahan menunjukkan adanya Staphylococcus aureus.
Dari pemeriksaan tersebut, pada sampel lainnya tidak ditemukan penyebab keracunan makanan.

*Kejadian Berulang*

Ombudsman menilai kejadian gangguan kesehatan dalam pelaksanaan Program MBG perlu menjadi perhatian serius karena berpotensi kembali terjadi apabila pola kerja dan tata kelola tidak segera diperbaiki.

Berdasarkan data peristiwa yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, kejadian serupa telah terjadi satu kali pada 2025 dan empat kali pada 2026, dengan jumlah korban secara keseluruhan mencapai kurang lebih 800 orang.

Fikri Yasin menegaskan bahwa Ombudsman akan mendorong tindakan tegas terhadap SPPG yang melakukan pelanggaran berat, termasuk merekomendasikan penutupan SPPG yang terbukti melakukan kesalahan serius. Hal tersebut, menurutnya, telah didiskusikan dengan Kepala BGN.

"Untuk SPPG yang melakukan kesalahan, terutama yang permasalahannya cukup berat termasuk tidak punya SLHS dan IPAL, Ombudsman akan merekomendasikan untuk ditutup," tegas Fikri.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menekankan koordinasi antara Kantor Regional BGN Sumut dan KPPG. Menurutnya, kedua pihak memiliki mandat dari BGN, tetapi berdasarkan temuan di lapangan masih terdapat kondisi di mana koordinasi dan kolaborasi belum berjalan optimal." Saya minta Kepala Regional BGN jangan sibuk untuk hal yang tidak bagian Program MBG. Urusan pemasok bahan makanan bukan urusan Kepala Regional," kata Syafrida usai acara.

Syafrida juga menyoroti masih adanya sekitar 200 SPPG yang belum memiliki Sertifikat SLHS dan IPAL meskipun sebagian SPPG telah beroperasi hampir satu tahun. Beberapa di antaranya, menurut keterangan yang disampaikan dalam kegiatan, berada di wilayah Medan dan Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa MBG merupakan program prioritas Presiden yang harus didukung bersama agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Menurut Herdensi, SPPG sebagai bagian dari pelaksana program harus memastikan pelaksanaan MBG berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan yang justru mengganggu pencapaian tujuan program.

"Program MBG ini merupakan program prioritas Presiden. Semestinya SPPG yang diamanatkan untuk mendukung keberhasilan program ini tidak kemudian menjadi hal yang mengganggu irama pencapaian target. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," kata Herdensi.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara berharap hasil rapat koordinasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi antara SPPG, KPPG, Kantor Regional, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya, serta memastikan Program MBG terlaksana secara aman, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar pelayanan publik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional

Transformasi Mutu Layanan: Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional

Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG

Wabup Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG

SPPG Desa Suka Jadi Turut Meriahkan Family Gathering Relawan MBG se-Sergai di Pantai Bogak Indah

SPPG Desa Suka Jadi Turut Meriahkan Family Gathering Relawan MBG se-Sergai di Pantai Bogak Indah

Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Resmikan SPPG Polres Pematang Siantar, Kapolda Sumut : Wujud Nyata Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Sibolga, Dukung Program MBG Presiden

Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPPG Polres Sibolga, Dukung Program MBG Presiden

Komentar
Berita Terbaru