MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan Dhody Thahir, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Penetapan tersangka tersebut terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumatera Utara Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.
Surat resmi tersebut ditujukan kepada Muhammad Gazali Iskandar selaku pelapor dalam perkara yang telah dilaporkan ke Polda Sumut sejak 11 April 2023.
Dalam SP2HP itu disebutkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah melakukan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan/atau pemalsuan surat.
Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 April 2023.
Penyidik Gelar Perkara
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik menyatakan telah memperoleh sejumlah fakta dan alat bukti yang dinilai cukup untuk menduga adanya tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor.
Atas dasar hasil penyidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut kemudian melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap terlapor yang disebut dalam dokumen sebagai H. Dhody Thahir, S.E.
Dalam surat tersebut, perkara dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam dokumen SP2HP.
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara perkembangan hasil penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akte autentik dan atau pemalsuan surat," demikian substansi surat SP2HP Polda Sumut tersebut.
Penetapan tersangka ini menandai perkembangan penting dalam perkara yang telah bergulir sejak 2023 tersebut. Namun, proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News