Minggu, 23 Agustus 2026

Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT

Administrator
Sabtu, 22 Agustus 2026 23:34 WIB
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT


DELISERDANG | SUMUT24.CO
Sengketa lahan di Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, kembali menjadi sorotan. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam sebelumnya menyatakan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 10/Pdt.Eks/2022/PN Lbp jo. 84/Pdt.G/2001/PN.LP tidak dapat dilaksanakan atau non eksekutabel.
Penetapan tersebut menjadi dasar Kuasa Hukum PT Rapy Ray Putratama (PT RPP), M. Sa'i Rangkuti, mempertanyakan klaim DT terhadap objek tanah dan bangunan yang berada di Dusun V, Desa Sigara-Gara.
Dalam putusan tersebut, kondisi non eksekutabel digolongkan pada huruf b, yakni "barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Termohon Eksekusi".
Ketua PN Lubuk Pakam kemudian menetapkan permohonan eksekusi yang diajukan kuasa hukum DT ditolak. Pengadilan juga menyatakan pelaksanaan eksekusi perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan serta membebankan biaya permohonan sebesar Rp4.355.000 kepada pemohon eksekusi.
M. Sa'i Rangkuti menilai penolakan eksekusi tersebut seharusnya menjadi dasar bagi DT untuk tidak lagi mengklaim sebagai pemilik atau pihak yang memiliki hak atas objek tanah dan bangunan tersebut.
"Artinya setelah adanya penolakan eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Januari 2023 seyogyanya DT tidak dapat mengklaim apapun atau mengaku-ngaku sebagai pemilik atau orang yang merasa memiliki hak terhadap objek tanah dan bangunan milik klien kami," ujar Sa'i.
Menurut Sa'i, objek tanah dan bangunan itu tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 649 tertanggal 3 Desember 2019 dan SHGB Nomor 650 tertanggal 3 Desember 2019, keduanya atas nama PT Rapy Ray Putratama.
Soroti Dugaan Penipuan
Sa'i Rangkuti menyebut, rangkaian tindakan dan klaim terhadap objek lahan tersebut patut dipertanyakan. Ia menilai apabila seseorang tetap mengaku memiliki hak atas objek tanah setelah upaya eksekusinya dinyatakan tidak dapat dilaksanakan, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
"Karena DT telah menempuh langkah-langkah hukum, ketika upaya hukum DT kandas saat dimohonkan eksekusi, maka menurutnya secara hukum DT tidak memiliki legal standing atau dasar hukum apapun," katanya.
Ia menambahkan, apabila klaim tersebut tetap dilakukan, pihaknya menilai DT berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum.
Sa'i juga menyoroti laporan terhadap Kirem Ginting, perempuan berusia 87 tahun yang disebut sebagai pemilik awal lahan seluas sekitar 15 hektare di Desa Sigara-Gara.
Kirem disebut telah menjual lahan tersebut kepada PT RPP. Namun, DT kemudian melaporkan Kirem ke Polda Sumut pada 24 Februari 2023.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/237/II/2023/SPKT-POLDA SUMUT, tertanggal 24 Februari 2023. Kirem dilaporkan terkait dugaan penggelapan karena menjual lahan yang didalilkan masih dalam keadaan sita jaminan.
"Padahal tidak ada satupun bahwa oknum anggota DPRD Sumut berinisial DT sebagai pemilik lahan tersebut," ujar Sa'i.
Atas persoalan tersebut, pihak PT RPP meminta agar seluruh pihak melihat status kepemilikan dan penguasaan tanah berdasarkan dokumen serta putusan pengadilan yang ada, bukan semata-mata berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara disebut telah menetapkan Dhody Thahir, anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Penetapan tersangka tersebut terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polda Sumatera Utara Nomor: B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KORSA: Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir

KORSA: Penjelasan WWF Harus Jadi Rujukan, Lahan Prabowo Kawasan Konservasi, Bukan Penyebab Banjir

Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"

Permasalahan Empat Pulau Selesai, Ijeck Sebut Presiden Prabowo "Problem Solver"

Mediasi Kepemilikan Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia :  Sepakat Tidak ada Penggusuran

Mediasi Kepemilikan Lahan 17 Hektare di Tanjung Mulia : Sepakat Tidak ada Penggusuran

Pemutihan 3,3Juta Ha lahan Sawit Ilegal, Jangan Jadi ajang Pesta pora Pengusaha Hitam

Pemutihan 3,3Juta Ha lahan Sawit Ilegal, Jangan Jadi ajang Pesta pora Pengusaha Hitam

Berlahan Konflik Defisit Apbd l, DS & Fatner buka Pengaduan Gratis saat Sampaikan RDP DPRD Palas

Berlahan Konflik Defisit Apbd l, DS & Fatner buka Pengaduan Gratis saat Sampaikan RDP DPRD Palas

Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Sukses Optimalkan Pemanfaatan Lahan Tidur

Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru Sukses Optimalkan Pemanfaatan Lahan Tidur

Komentar
Berita Terbaru