Rabu, 09 September 2026

Kantor Pertanahan Palas Serahkan Sertifikat PTSL di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Ratusan Warga Terbantu

Administrator
Rabu, 09 September 2026 14:32 WIB
Kantor Pertanahan Palas Serahkan Sertifikat PTSL di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Ratusan Warga Terbantu
Keterangan Photo : Kantor Pertanahan Kabupaten Palas menyerahan sertifikat PTSL kepada masyarakat Kelurahan Pasar Sibuhuan


PALAS – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang lawas bersama Kelurahan Pasar Sibuhuan melaksanakan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.

Penyerahan sertipikat secara simbolis diserahkan oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Palas, Muaz Nasution, S.Sos, M.H., QRMO, Selasa (8/9/2026) dikantor Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Dalam acara tersebut, turut hadir Kabid Pendataan BPKAD Kabupaten Palas, BPN, perwakilan kelurahan dan masyarakat penerima sertipikat.

Sebanyak 136 sertipikat PTSL diterbitkan kepada masyarakat di kelurahan Pasar Sibuhuan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Nurdin Nasution, S.SiT, M.H. melalui Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Muaz Nasution, S.Sos., M.H QRMO menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan serta pihak yang telah mendukung program PTSL ini.

Muaz Nasution menjelas, sertipikat tanah ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah mereka," ujarnya.

Dikatakan, program PTSL tahun ini dilaksanakan di 11 Desa dan 1 Kelurahan yaitu Desa Tanjung Bale, Air Bale, Parau Sorat, Raorao Dolok, Hutaimbaru, Siborna Bunut, Parsombaan, Pagaran Mompang, Marenu, Gulangan, Huristak dan terakhir di Kelurahan Pasar Sibuhuan.


Kata Muaz Nasution, belum semua dapat diserahkan karena masyarakat penerima sertipikat ada yang tidak hadir saat penyerahan sertipikat dan kami harapkan kepada yang belum menerima sertipikat dapat segera mengambil sertipikat tersebut di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas.

"Penerbitan sertipikat PTSL ini merupakan program pemerintah, Kantor Pertanahan tidak memungut biaya dalam proses penerbitan sertipikatnya, mulai dari tahap sosialisasi, pengumpulan data sampai dengan Penyerahan sertipikat tidak ada pungutan biaya, namun ada pembiayaan dalam tahap persiapannya sebagaimana diatur dalam SKB 3 menteri, diantaranya untuk penyiapan dokumen,pembelian materai, pemasangan tanda batas dan administrasi lainnya," terang Muaz Nasution.

Menurut Muaz Nasution, pentingnya program ini untuk kepastian hukum, mengurangi sengketa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.

"Program PTSL ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Sertipikat tanah ini dapat menjadi modal awal bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, baik melalui usaha mandiri maupun akses kredit perbankan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pendataan BPKAD Palas, Sari juga menghimbau kepada masyarakat penerima PTSL untuk membayar pajak PBB dan BPHTB apabila dikenakan, untuk sertipikat PTSL ini mendapat pengurangan (discount) sebesar 50 %.
pembayaran pajak ini bertujuan untuk meningkatkan PAD Kabupaten Padang Lawas.

Salah seorang warga penerima sertipikat, boru Harahap, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas program Pemerintah ini.
Menurutnya, proses pengurusan sertipikat melalui PTSL jauh lebih mudah, cepat dan murah.

"Sebelumnya, saya bingung bagaimana cara mengurus sertipikat tanah. Dengan adanya PTSL, semuanya jadi lebih mudah dan biaya juga gratis," ungkapnya.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Laporkan Lurah Helvetia Timur ke Inspektorat Medan Soal Pelayanan Administrasi PTSL

Warga Laporkan Lurah Helvetia Timur ke Inspektorat Medan Soal Pelayanan Administrasi PTSL

Komentar
Berita Terbaru