Kamis, 17 September 2026

Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Administrator
Kamis, 17 September 2026 14:06 WIB
Shohibul Anshor Siregar Sebut Status Tersangka Anggota DPRD Sumut Belum Alasan Otomatis PAW, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah


​MEDAN — Penetapan status tersangka hingga tindakan penahanan terhadap salah seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) terkait dugaan kasus pemalsuan surat mendapat sorotan dari pengamat politik dan akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar.

Menurutnya, publik dan partai politik harus tetap berpijak pada koridor hukum serta azas ketatanegaraan sebelum melangkah ke proses Pengantian Intertemporal (PAW).

​Shohibul Anshor Siregar menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, penetapan status tersangka maupun penahanan oleh aparat penegak hukum belum dapat dijadikan dasar mutlak untuk memvonis bersalah seorang wakil rakyat.

​"Praduga tak bersalah tidak boleh menjadi vonis bagi seseorang yang sedang menghadapi dugaan atau tuntutan pidana," tegas Shohibul saat dimintai tanggapannya di Medan.

​Ia menjelaskan bahwa proses peradilan di Indonesia memiliki tahapan yang sangat panjang demi menjamin keadilan.

Bahkan jika perkara tersebut nantinya disidangkan dan keluar putusan peradilan di tingkat pertama, opsi persidangan masih sangat terbuka.

​"Bahkan vonis peradilan pada tingkat tertentu masih bisa ditantang oleh upaya hukum banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung," lanjutnya.

​Lebih jauh, Shohibul menerangkan bahwa batas legal status hukum yang paling mendasar adalah adanya kekuatan hukum tetap. Namun dalam konteks keadilan hukum, ruang untuk memperjuangkan hak-hak hukum masih tersedia.

​"Tanpa melebih-lebihkan, putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap pun masih dapat dipermasalahkan dengan upaya hukum pengajuan novum (bukti baru) melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujar akademisi tersebut.

​Mekanisme Internal Partai dan Persoalan PAW
​Terkait desakan atau wacana mengenai Pergantian Intertemporal (PAW) bagi legislator yang terjerat masalah hukum, Shohibul memandangnya dari dua sudut pandang: norma hukum baku nasional dan kewenangan otonom partai politik.

​Secara aturan perundang-undangan umum, status PAW biasanya mematuhi syarat kepastian hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) atau batasan penahanan tertentu yang mengganggu fungsi serta tugas kedewanan.

Namun, partai politik memegang kunci dan kedaulatan tersendiri atas anggotanya di parlemen.

​"Namun semua partai memiliki aturan internal yang dapat melampaui norma hukum baku itu dengan maksud tertentu sesuai konstitusi partai," jelas Shohibul.

​Artinya, sebuah partai politik memiliki kewenangan etis dan disiplin organisasi dalam AD/ART mereka masing-masing.

Partai dapat mengambil tindakan administratif seperti penegakan kode etik, penonaktifan, hingga pemberhentian keanggotaan tanpa harus menunggu proses peradilan selesai apabila dinilai mengganggu citra, integritas, maupun marwah partai di mata publik.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Paw
Berita Terkait
Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Peringatan HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Terus Nyalakan Semangat Kemerdekaan

Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Peringatan HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Terus Nyalakan Semangat Kemerdekaan

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Ribuan Peserta Pawai Obor dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Lepas Ribuan Peserta Pawai Obor dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

Malam Renungan Suci, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Jadikan Momentum Menuju Indonesia Emas

Malam Renungan Suci, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni: Jadikan Momentum Menuju Indonesia Emas

Komentar
Berita Terbaru