MEDAN | Ketua Umum PB Pendawa Indonesia H. Ruslan SH bersama Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pendawa Indonesia Iqbal Saputra SH MH menyampaikan sikap resmi terkait polemik inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di
Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Dalam keterangan di Medan, Sabtu (26/9/2026), keduanya menegaskan pentingnya penghormatan terhadap batas kewenangan antar lembaga negara serta mendukung langkah cepat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan investigasi internal.
Iqbal Saputra menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, fungsi pengawasan Ombudsman berfokus pada penyelenggaraan pelayanan publik.
> "Fasilitas kedinasan seperti rumah jabatan pegawai bukan merupakan ruang pelayanan publik. Karena itu, setiap pemeriksaan harus tetap menghormati prosedur hukum dan kewenangan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga menilai publikasi temuan yang masih berupa hasil pemeriksaan awal berpotensi menimbulkan peradilan opini di tengah masyarakat sebelum adanya laporan akhir hasil pemeriksaan.
Sementara itu, Ketum PB Pendawa Indonesia H. Ruslan SH menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menindaklanjuti persoalan tersebut secara objektif.
> "Jika ada oknum yang terbukti melanggar, tentu harus ditindak tegas. Namun prosesnya harus berjalan sesuai koridor hukum dan menghormati kewenangan setiap lembaga negara," kata Ruslan.
PB Pendawa Indonesia dan LKBH Pendawa mengimbau masyarakat serta insan pers untuk tetap tenang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan menunggu hasil verifikasi resmi dari tim investigasi pemerintah agar supremasi hukum tetap terjaga.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News