Minggu, 11 Oktober 2026

Enam Bulan Penyidikan Tol Medan–Binjai, Belum Ada Tersangka: Sutrisno Pangaribuan Tantang Keberanian Kejatisu

Administrator
Minggu, 11 Oktober 2026 12:36 WIB
Enam Bulan Penyidikan Tol Medan–Binjai, Belum Ada Tersangka: Sutrisno Pangaribuan Tantang Keberanian Kejatisu



MEDAN – Keberanian Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menuntaskan dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai kini menjadi sorotan. Enam bulan setelah kasus tersebut dikabarkan naik ke tahap penyidikan, publik masih menanti langkah konkret penyidik, terutama penetapan tersangka dan pengungkapan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK), sekaligus Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA) dan Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO), Sutrisno Pangaribuan, mendesak Kejatisu agar tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

Menurut Sutrisno, penyidikan perkara yang menyangkut uang negara dalam jumlah besar harus menghasilkan kemajuan yang terukur. Penggeledahan dan pemeriksaan saksi tidak boleh berhenti sebagai rangkaian prosedur tanpa kejelasan mengenai siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

"Publik menanti keberanian jaksa untuk membongkar dugaan permainan pengadaan lahan Jalan Tol Medan–Binjai. Jika ditemukan bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik," demikian pokok desakan Sutrisno dalam pernyataannya, Minggu (11/10/2026).

Anggaran Rp1,17 Triliun, Penegakan Hukum Jangan Jalan di Tempat

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan lahan pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai seksi I, II, dan III sepanjang 25,441 kilometer. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016 itu memiliki nilai anggaran sekitar Rp1,17 triliun.

Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi, pada 19 April 2026, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejatisu juga melakukan penggeledahan di Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo.

Di Kantor BPN Sumut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja bidang pengadaan tanah dan pengembangan, ruang staf, serta gudang arsip yang berkaitan dengan dokumentasi pengadaan lahan. Sementara di Kantor Pertanahan Kota Medan, penggeledahan diarahkan pada ruangan yang diduga menyimpan dokumen terkait proses pengadaan tanah proyek tersebut.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita berkas dan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Namun, bagi kelompok masyarakat antikorupsi, langkah penggeledahan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengujian bukti, penelusuran aliran dana, dan pengungkapan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Pertanyaan mendasarnya: apakah penyidikan ini telah mengungkap konstruksi dugaan penyimpangan, atau justru masih berkutat pada pemeriksaan saksi tanpa kejelasan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik?

Tentu, belum diumumkannya tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan penyidikan mandek. Namun, besarnya nilai proyek dan seriusnya dugaan yang mencuat membuat transparansi perkembangan perkara menjadi penting, sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.

Pengakuan Penggarap di Tanjung Mulia Harus Ditelusuri

Sutrisno mengungkapkan, SEMARAK pernah bertemu dengan sejumlah petani atau penggarap lahan di kawasan Tanjung Mulia, Kota Medan. Mereka mengaku tidak menerima pembayaran ganti rugi atas lahan yang selama ini mereka garap dan kemudian digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Menurut keterangan para penggarap tersebut, terdapat skema pembagian ganti rugi antara pemegang sertifikat dan pihak yang menggarap serta mengusahai lahan. Namun, mereka menduga skema tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya setelah pemegang sertifikat menerima pembayaran dari pemerintah.

Persoalan ini patut menjadi perhatian penyidik. Sebab, jika pengakuan para penggarap dapat dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi, persoalannya tidak hanya menyangkut sengketa pembagian ganti rugi, tetapi juga dapat membuka pertanyaan mengenai validitas kepemilikan tanah, proses penetapan penerima pembayaran, serta kemungkinan adanya penyimpangan dalam administrasi pengadaan lahan.

Para penggarap, sebagaimana disampaikan Sutrisno, juga mengaku tidak mengenal sejumlah orang yang tercatat sebagai pemilik sertifikat atas lahan yang mereka garap.

Muncul dugaan bahwa pihak-pihak tertentu memperoleh pembayaran ganti rugi meskipun hubungan mereka dengan penguasaan fisik lahan dipertanyakan oleh para penggarap.

Dugaan tersebut harus diuji secara objektif. Kejatisu perlu menelusuri riwayat kepemilikan setiap bidang tanah, dokumen sertifikat, identitas penerima pembayaran, berita acara pengadaan lahan, serta bukti transfer atau pencairan dana ganti rugi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data kepemilikan, penguasaan lahan, dan pembayaran, penyidik harus mengungkap siapa yang membuat, memeriksa, menyetujui, serta menerima manfaat dari transaksi tersebut.

Jangan sampai pengakuan masyarakat yang merasa dirugikan hanya menjadi catatan dalam berkas pemeriksaan, tanpa ditindaklanjuti dengan pembuktian yang menyeluruh.

ATR/BPN dan PUPR Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti

Sutrisno menduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan lahan.

Ia meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya rekayasa kepemilikan, penyimpangan administrasi, atau kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses pembebasan lahan.

Akan tetapi, dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum. Penetapan tanggung jawab pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan.

Karena itu, pemeriksaan harus menjangkau seluruh rantai pengadaan lahan, mulai dari inventarisasi dan identifikasi bidang tanah, verifikasi dokumen kepemilikan, penilaian ganti rugi, penetapan pihak yang berhak, hingga pencairan dan penyaluran pembayaran.

Penyidik juga perlu memastikan apakah terdapat bidang tanah yang dokumennya bermasalah, penerima ganti rugi yang tidak memenuhi persyaratan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jika ada uang negara yang diselewengkan, penyidik harus mengungkap jumlah kerugian, modus, pihak yang menikmati hasilnya, dan bukti keterlibatan masing-masing pihak.

Jangan Tebang Pilih, Jangan Takut Kekuasaan

Sutrisno menegaskan, SEMARAK mendukung Kejatisu untuk mengungkap perkara tersebut secara transparan dan profesional. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak di tingkat administratif apabila bukti mengarah kepada pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara korupsi harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

Ia juga menyinggung penanganan perkara lampu pocong di Kota Medan yang dikaitkannya dengan Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution. Sutrisno menggunakan perkara tersebut sebagai pembanding untuk mempertanyakan konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum dalam menangani persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Namun, perbandingan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk menilai setiap perkara berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi Sutrisno, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar penggeledahan atau banyaknya saksi yang diperiksa, melainkan kemampuan penyidik mengungkap kebenaran materiil, menetapkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan bukti, serta memulihkan kerugian negara apabila terbukti terjadi korupsi.

Publik Menunggu Jawaban Kejatisu

Kini, perhatian tertuju kepada Kejatisu. Setelah penggeledahan dua kantor pertanahan dan pemeriksaan sejumlah saksi, masyarakat berhak menantikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan sesuai batas-batas informasi yang dapat dibuka kepada publik.

Apakah penyidik telah menemukan persoalan dalam dokumen kepemilikan lahan? Apakah pembayaran ganti rugi telah ditelusuri hingga penerima akhirnya? Apakah pengakuan para penggarap di Tanjung Mulia telah diperiksa dan dicocokkan dengan dokumen resmi? Dan apakah telah ditemukan bukti yang cukup untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sutrisno menegaskan, SEMARAK akan terus mendorong pengusutan perkara tersebut demi kepentingan masyarakat dan perlindungan uang negara.

Jangan biarkan dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Medan–Binjai berakhir menjadi perkara yang ramai saat penggeledahan, tetapi sunyi ketika publik menunggu pertanggungjawaban.

Jika bukti telah cukup, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas. Jika penyidikan masih membutuhkan waktu, Kejatisu perlu memastikan bahwa setiap petunjuk penting ditelusuri secara serius.

Sebab, uang negara bukan milik segelintir orang. Dan penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena perkara yang diusut menyentuh kepentingan pihak-pihak yang berpengaruh.

Catatan: Seluruh dugaan dalam perkara ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut atau diduga terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Minggu, 11 Oktober 2026

Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)
Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (SEMARAK)
Direktur Indonesian Government Watch (IGOWA)
Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PUSAKO)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
tol
Berita Terkait
Hari ini, Ruas Tol MKTT Km 41+600 Kembali Beroperasi Normal Dua Arah, Lalin Menuju Medan Lancar

Hari ini, Ruas Tol MKTT Km 41+600 Kembali Beroperasi Normal Dua Arah, Lalin Menuju Medan Lancar

Titik Genangan Terkendali, Lalu Lintas di Ruas Tol Belmera Berangsur Normal

Titik Genangan Terkendali, Lalu Lintas di Ruas Tol Belmera Berangsur Normal

Tingkatkan Kualitas Layanan, JNT Lanjutkan Pemeliharaan Jembatan di Ruas Tol Belmera

Tingkatkan Kualitas Layanan, JNT Lanjutkan Pemeliharaan Jembatan di Ruas Tol Belmera

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Tingkatkan Komitmen Pelayanan PT Jasamarga Kualanamu Tol Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025

Tingkatkan Komitmen Pelayanan PT Jasamarga Kualanamu Tol Peringati Hari Pelanggan Nasional 2025

Pemeliharaan Rutin Berlanjut, Jasa Marga Kembali Lakukan Pekerjaan SFO di Ruas Tol Belmera

Pemeliharaan Rutin Berlanjut, Jasa Marga Kembali Lakukan Pekerjaan SFO di Ruas Tol Belmera

Komentar
Berita Terbaru