MEDAN | – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan pencatatan pernikahan.
Pelayanan yang ramah, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan menjadi prioritas dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Berlokasi di Gang KUA, Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Denai, KUA terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan keagamaan, terutama bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Medan Denai, Drs. H. Ahmat Yani Siregar, M.A., menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ketulusan, dan dedikasi.
Demikian disampaikan KUA Medan Denai, Selasa 12 Oktober saat menerima Pimred Sumut24 Rianto SH MH, di kantornya.
Menurutnya, setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, transparan, serta tidak berbelit-belit.
"Pelayanan prima bukan hanya tentang menyelesaikan urusan administrasi, tetapi juga bagaimana kita memberikan kenyamanan, kepastian informasi, dan sikap yang santun kepada setiap masyarakat yang datang. Terlebih dalam pelayanan pernikahan, kita harus memberikan perhatian yang baik karena pernikahan merupakan momen penting dalam kehidupan seseorang," tegas Ahmat Yani Siregar.
Ia menjelaskan, dalam pelayanan pencatatan pernikahan, petugas KUA memberikan informasi secara jelas kepada calon pengantin mengenai persyaratan administrasi, prosedur pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, hingga tahapan yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan akad nikah.
Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap atau perlu diperbaiki, petugas memberikan penjelasan kepada calon pengantin agar setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya berfokus pada urusan administrasi, KUA Medan Denai juga memberikan perhatian terhadap kesiapan calon pengantin dalam membangun rumah tangga melalui bimbingan perkawinan.
Dalam bimbingan tersebut, calon pengantin diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, tanggung jawab bersama, serta pentingnya membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Ahmat Yani Siregar menyampaikan, keberhasilan pelayanan pernikahan tidak semata-mata diukur dari kelancaran proses pencatatan, tetapi juga dari sejauh mana calon pengantin memperoleh bekal pengetahuan agama, kesiapan mental, dan pemahaman tentang tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga.
Karena itu, ia mengingatkan seluruh jajaran KUA agar senantiasa mengedepankan kedisiplinan, kesopanan, ketelitian, serta kepedulian dalam menjalankan tugas pelayanan.
Setiap masyarakat yang datang harus mendapatkan pelayanan yang baik tanpa membedakan latar belakang. Selain itu, informasi yang diberikan harus benar, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pelayanan yang berkualitas juga membutuhkan kerja sama dan sinergi seluruh pegawai, penghulu, serta penyuluh agama Islam. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan administrasi pernikahan dan pembinaan kehidupan beragama diharapkan semakin efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain pelayanan pernikahan, KUA Kecamatan Medan Denai turut menjalankan berbagai fungsi pelayanan keagamaan lainnya, di antaranya bimbingan keluarga sakinah, konsultasi keagamaan, pembinaan majelis taklim, serta penyuluhan kepada masyarakat.
Berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan Kementerian Agama kepada umat sekaligus memperkuat peran KUA sebagai pusat pelayanan dan pembinaan kehidupan keagamaan di tingkat kecamatan.
Ahmat Yani Siregar menambahkan, kepercayaan masyarakat merupakan modal penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh sebab itu, evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan harus terus dilakukan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.
Ia berharap, melalui komitmen pelayanan prima, KUA Kecamatan Medan Denai semakin mampu menghadirkan pelayanan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Harapan kita, masyarakat yang datang ke KUA dapat memperoleh pelayanan yang baik, merasa dihargai, dan pulang dengan membawa kejelasan atas keperluannya. Kita ingin KUA benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat sekaligus pembimbing umat," tutupnya.
Dengan komitmen tersebut, KUA Kecamatan Medan Denai terus berupaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
(Red)