Jumat, 26 Juni 2026

Edaran Bupati Bati Bara, Zahir : Masa Belajar Peserta Didik Di Rumah Diperpanjang

Administrator
Sabtu, 28 Maret 2020 02:21 WIB
Edaran Bupati Bati Bara, Zahir : Masa Belajar Peserta Didik Di Rumah Diperpanjang

Batu Bara, halomefan.co

Bupati Bati Bara, Ir. Zahir M. AP., melalui Surat Edaranya Nomor tanggal tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah bagi peserta didik untuk semua Satuan Jenjang Pendidikan di Batu Bara ( UPTD TK/Paud, SD dan SMP Negeri dan Swasta ).

Hal tersebut di katakan Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus kepada awak media usai Serah Terima Jabatan Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Jum’at Petang, 27/03/2020.

Masih menurut Ilyas sebagaimana Surat Edaran Bupati Batu Bara, Zahir Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan juga tambah Ilyas Seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Utara, serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, ujar ncekli safaan akrab Kadisdik Batu Bara, Ilyas.

Bertitik tolak dari hal tersebut, Bupati Batu Bara, Zahir mengeluarkan Surat Edaran kembali yang di tujukan kepada Semua Satuan Jenjang Pendidikan di Kabupaten Batu Bara
Bahwa Kegiatan Belajar Mengajar yang belakangan dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa, ujar Ilyas.

lanjur ilyas Peserta didik dapat juga mengikuti Proses Belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada Pendidikan Kecakapan Hidup seperti Mengenai Pandemik COVID-19 yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk Skor, papar Ilyas.

Ketiga awak media mempertanyakan tentang guru apakah ikut libur juga, sekali lagi Ilyas mengatakan sekolah tidak di liburkan hanya saja pola belajarnya yang di obah untuk sementara waktu yang biasa di dalam kelas dengan tatap muka di obah dengan pola belajar di luar kelas ( di rumah ) dengan tetap ada kegiatan belajar peserta didik dan tetap diharapkan dalam pengawasan orang tua atau keluarga. Dan oleh karenanya tenaga pendidik dan kependidikan tidak libur, Tenaga
Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Satuan Pendidikan agar tetap bertugas dengan sistem Pembagian Tugas Kehadiran (PIKET) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja, berlaku sejak edaran Bupati Batu Bara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah, tegas Ilyas.

Yang terpenting lagi dalam rangka upaya pencegahan wabah Virua Corona (COVID-19) ini diharapkan kembali kepada Orang Tua Peserta Didik agar malakukan pengawasan terhadap proses belajar Peserta Didik di rumah dan menjaga Peserta Didik agar tidak keluar rumah serta tidak membawa Peserta Didik ke tempat keramaian dan keluar daerah jika bukan urusan penting dan mendesak, Tambah Ilyas. Red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Komentar
Berita Terbaru