Selasa, 11 Agustus 2026

Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Dengan Hakim Agung RI Prof Supandi Secara Virtual

Administrator
Jumat, 10 Desember 2021 12:50 WIB
Prodi Magister Hukum UNPAB Gelar Kuliah Umum Dengan Hakim Agung RI Prof Supandi Secara Virtual

Medan I HALOMEDAN.CO
Program Studi Magister Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi Medan menyelenggarakan kuliah umum bertajuk hukum acara tata usaha negara, berlangsung secara virtual, Kamis (9/12).

Kuliah umum diselenggarakan secara daring pada Kamis, 9 Desember 2021, pukul 14.00 WIB s/d selesai. Materi dalam kuliah umum itu disampaikan langsung oleh Hakim Agung RI Prof DR H Supandi SH MHum. Dengan moderator Kepala Prodi Magister Hukum UNPAB Dr T Riza Zarzani SH MH serta Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE MM MH.

Dalam paparannya Hakim Agung RI Prof DR H Supandi SH MHum mengatakan, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur bagaimana pencari keadilan bertindak/berbuat di pengadilan dan bagaimana pengadilan bertindak dalam rangka penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara. Singkatnya dalam mencari keadilan di Pengadilan Tata Usaha Negara terdapat tata cara yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Direktur Pascasarjana UNPAB Dr Yohny Anwar SE MM MH dalam sambutannya mengatakan, Sangat mengapresiasi narasumber Hakim Agung RI Prof Supandi semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat. kuliah umum ini walaupun secara daring akan memberikan kesempatan emas untuk mendapatkan beberapa pendekatan tentang ilmu hukum. “Selama ini, kita menggunakana pendekatan-pendekatan normatif untuk melihat dan mengkaji hukum, tetapi hari ini kita akan diajak untuk melihat dari sisi lain tentang hukum. Jadi tidak hanya normatif tetapi kita juga melihat hukum dari sisi empiriknya,” ungkapnya.

Adapun kesimpulannya dalam kuliah umum itu, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi.
Pemerintahan telah memperluas kewenangan PTUN yaitu kewenangan mengadili sengketa Fiktif Positif, Sengketa Tindakan
Melawan Hukum oleh Pemerintah (OOD), dan Pengujian ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang.

2. Koneksitas UU AP dengan UU Cipta Kerja terdapat dalam
Ketentuan Pasal 175 UU Cipta Kerja yang merubah beberapa
ketentuan didalam UU AP;
3. Dari 3 (tiga) kewenangan PTUN sebagaimana diatur dalam UU AP,
pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja, Kewenangan PTUN yang
paling menonjol dan berkembang adalah gugatan terhadap
tindakan melawan hukum oleh Pemerintah (OOD).Red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Komentar
Berita Terbaru