Selasa, 11 Agustus 2026

Hendra DS : Pemko Medan Diminta Beli Lahan SPBU Jl Imam Bonjol

Administrator
Rabu, 23 Juni 2021 06:59 WIB
Hendra DS : Pemko Medan Diminta Beli Lahan SPBU Jl Imam Bonjol

MEDAN , HALOMEDAN.CO
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membeli lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Medan, kalau memang lokasi tersebut mau dimanfaatkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Kawasan SPBU itu sudah ditata oleh pemilik sesuai dengan Perwal no 35 tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan. Jadi kalau memang keseluruhan dijadikan RTH, Pemko ganti rugi lahan itu. Kami juga yakin pemilik tidak keberatan,” ujarnya, Rabu (23/6).
Politisi Hanura ini, meyakinkan pihaknya tidak berpihak kemana pun, tapi bagaimana mencari win-win solution dan tidak merugikan masyarakat.

Dijelaskannya, SPBU Jl Sudirman itu sebelumnya ditahun 1970 milik Edward Silitonga, kemudian November 2018 dijual ke PT Amanah Lima Bersaudara dan oleh mereka SPBU direnovasi dan ada dibuat RTH sesuai dengan Perwal tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap
persil bangunan di Kota Medan.

“Tapi anehnya tanpa sepengetahuan pemilik, lokasi SPBU itu dimasukkan jadi RTH. Sedangkan sekarang kondisinya SPBU sudah direnovasi cantik dan ada RTH nya,” kata Hendra.

Sebelumnya, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak. Kalau memang ditetapkan menjadi RTH Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan.
“Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” sebut Edwin Sugesti.

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.

“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila nenar ada perubahan statusĀ  lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” beber Paul Simanjuntak.

Diketahui, terkait pengaduan LSM keberadaan SPBU dituding melanggar izin dan berada di zona larangan RTH. red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Komentar
Berita Terbaru