Jumat, 26 Juni 2026

Rosmaida Darma Wijaya : Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Ada Ditingkat Desa

Administrator
Kamis, 08 Juli 2021 12:40 WIB
Rosmaida Darma Wijaya : Layanan Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak Harus Ada Ditingkat Desa
SERDANG BEDAGAI | Halomedan.co
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rosmaida Darma Wijaya menegaskan bahwa layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ada ditingkat Desa.
Hal itu diungkapkan Rosmaida saat membuka acara Rapat Koordinasi dan Kerjasama Sektor Pencegahan Kekerasan / TPPO di aula Dinas Pendidikan, Kamis (8/7/2021).
Ia mengungkapkan layanan ditingkat Desa sangat dibutuhkan untuk mempermudah layanan dan laporan masyarakat tentang adanya tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu dibagi menjadi 4 yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran terhadap perempuan dan anak yang bisa menimbulkan dampak jangka pendek,”ungkapnya.
Dikatakan Rosmaida, bahwa korban kekerasan akan rentan menjadi pelaku kekerasan dikemudian hari. Dan itu menurutnya butuh penanganan dan tindakan yang konverhensif agar trauma anak dan perempuan segera pulih.
“Tingkat perdagangan orang dan anak juga terus meningkat. Namun demikian kekerasan terhadap anak dan perempuan itu belum bisa digambarkan dengan nyata karna tidak ada laporan. Maindset masyarakat yang masih berfikiran kekeerasan itu adalah aib keluarga tentunya harus diubah,”tambahnya.
Menurut Rosmaida masyarakat juga masih belum mengerti bagaimana melaporkan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Layanan pengaduan anak dan perempuan harus didekatkan hingga ke desa.
“Ini menjadi salah satu solusi mengurangi tingginya kekerasan terhadap anak dan perempuan. Korban kekerasan dalam rumah tangga jugabutuh penanganan konverhensif. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dimulai dariborang tua, guru, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta lainnya,”tandasnya.
Sementarabitu, Kepala Dinas P2KBP3A Dasril mengatakan dasar pelaksanaan rapat ini sesuai dengan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hasil yang diharapkan adalah terbangunnya sinergitas antara dinas P2KBP3A dengan komunitas peduli anak dan perempuan.
“Ini sebagai langkah awal mencegah kekerasan perempuan dan anak. Tentunya dukungan dari berbagai pihak mulai dari OPD, aparat penegak hukum, forum anak serta lembaga peduli perempuan dan anak sangat dibutuhkan,”jelasnya.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Komentar
Berita Terbaru