JAKARTA – Tokoh muda nasional asal Sulawesi Selatan, Andi Yuslim Patawari (AYP), mengusulkan perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Pemberantasan
Narkoba (BNPN) RI, pada perd Selasa 2 November 2026
Gagasan tersebut dilontarkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap peredaran gelap narkotika di Indonesia sekaligus mendorong penguatan kelembagaan dalam pemberantasan narkoba.
Menurut AYP, perubahan nomenklatur tersebut diharapkan dapat mempertegas komitmen negara dalam memerangi jaringan peredaran narkotika, sejalan dengan upaya pemberantasan yang dilakukan Polri.
"Penggunaan kata pemberantasan memberikan pesan yang lebih tegas bahwa negara harus serius dan tanpa kompromi menghadapi kejahatan narkotika," ujar AYP.
Ia menjelaskan, tugas BNN berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak hanya mencakup pemberantasan, tetapi juga pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat.
AYP mengakui, perubahan nama tersebut membutuhkan kajian komprehensif, terutama terkait regulasi, struktur kelembagaan, anggaran, serta pengakuan internasional terhadap BNN.
Mantan Ketua DPP KNPI itu menegaskan, terlepas dari perubahan nomenklatur, penguatan fungsi pemberantasan narkoba harus tetap menjadi prioritas melalui penegakan hukum dan sinergi antarlembaga.
"Saya berharap gagasan ini menjadi bahan diskusi publik dan pertimbangan pemerintah untuk memperkuat komitmen negara dalam menyelamatkan masa depan bangsa dari ancaman narkoba," pungkas Andi Yuslim Patawari.REL
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News