Jumat, 26 Juni 2026

63 Kilo Narkoba Digagalkan Satresnarkoba Polres Solok Kota

Administrator
Minggu, 12 Juni 2022 11:51 WIB
63 Kilo Narkoba Digagalkan Satresnarkoba Polres Solok Kota

Solok | Halomedan.co

Polres Solok Kota melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengagalkan peredaran Narkotika di wilayah kota Solok, hal ini ditandai dengan berhasilnya meringkus seseorang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan mengamankan sebanyak 63 paket besar narkoba golongan 1 jenis ganja kering di wilayah hukum Polres tersebut pada Jum’at (10/06/2022).

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi.S.Ik dalam keterangan persnya pada Sabtu (11/06/2022) di Mapolres Solok Kota mengungkapkan bahwa, “berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada datang ganja dari Aceh ke kota Solok yang akan diedarkan seputaran Solok, dari informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Solok kota langsung melakukan penyelidikan.

Dan pada Jum’at siang tim Sat Resnarkoba Polres Solok kota yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rico Putra Wijaya, SH berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MHP panggilan Tobi Inisial T (24) warga Perumnas Batu Kubung Nagari Koto Baru Kabupaten Solok, didepan sebuah pondok di jalan Lingkar Tabek Puji RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, yang mana saat itu pelaku sedang memindahkan karung ganja kering dari dalam sebuah pondok keatas mobil pelaku dengan jarak lebih kurang 3 meter.

Dari penangkapan tersebut Tim Sat resnarkoba berhasil mengamankan 1 buah karung yang terbungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket yang diduga Narkotika Gol I jenis tanaman Ganja Kering yang dibalut dengan lakban coklat di atas mobil Pick Up dengan Nopol BA 8050 HM yang digunakan pelaku, dan 1 unit handphone merk xioami yang merupakan alat komunikasi pelaku.

Sementara itu didalam pondok berhasil diamankan, berupa 3 paket yang diduga Narkotika Gol. I jenis tanaman Ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat yang diletakkan di atas karung yang dibungkus dengan plastik hitam berisikan 21 paket ganja yang dibalut lakban coklat, 1 buah karung yang bungkus dengan plastik hitam berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.

Berdasarkan penyelidikan Tim Sat Resnarkoba bahwa, “pelaku T dihubungi teman pelaku yang bernama Aldi (Inisial A) untuk mengantarkan ganja ke daerah Saok Laweh, akan tetapi pelaku belum mengetahui lokasi ganja ganja tersebut akan diantarakn sehingga Aldi meminta Anggi (Inisial AG) untuk memandu pelaku membawa ganja tersebut.

Setelah itu AG menghubungi pelaku dan berjanji bertemu di pulau belibis sehingga pelaku bertemu dan langsung berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja-ganja tersebut. Setiba di lokasi AG langsung mengambil 1 buah karung yang bungkus dengan plastik hitam berisikan 22 paket ganja kering untuk dinaikkan ketas mobil Pick Up yang dibawa pelaku dan saat AG kembali kepondok tim langsung mengejar dan berhasil mengamankan pelaku sedangkan teman pelaku berinisial AG berhasil melarikan diri.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman, Pasal 114 ayat 2 pidana mati, seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 111 ayat 2 seumur hidup, pidana penjara minimal 5 tahun max 20 tahun,” ungkap Kapolres.(Yose)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Senanyak 10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Senanyak 10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII

JMSI Sumut dan Sumut 24 Group Mendukung Kota Medan menjadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Rakernas APEKSI XVIII

Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan

Ketum PWI Pusat akan Hadiri FG PWI Sumut, Farianda Ingatkan Panitia Maksimalkan Pelayanan

Komentar
Berita Terbaru