Jumat, 26 Juni 2026

Apa Kabar Podomoro??

Administrator
Senin, 30 September 2019 00:43 WIB
Apa Kabar Podomoro??

MEDAN , Rupanya kasus soal Podomoro City Deli terkait IMB, AMDAL dan ketinggian juga belum selesai, akibat lemah dan lambannya Pemko Medan melakukan tindakan tegas.

“Kita heran kasus ini sudah berlarut-larut dan sudah sampai ke pengadilan. Namun tidak jelas juga. Untuk itu kita minta Pemko Medan sebagai pemerintah yang tertinggi di Kota Medan, agar bertindak dengan tegas sesuai dengan kesalahan-kesalahan pendirian Podomoro,” tegas Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumut Saharuddin ketika diminta tanggapannya, Minggu (29/9).

Menurutnya, “jika ada kekeliruan pada prosesnya harus ada tindakan. saya berharap Anggota DPRD Kota Medan yang baru periode ini bisa mendalami tabrak Perda Medan tersebut,” tegas Saharuddin.

Terakhir dalam kasus Podomoro ini, ujarnya, kami diminta oleh Yayasan Citra Keadilan Cq Hamdani Harahap sebagai saksi fakta dalam persidangan menggugat proses perizinannya. “Namun saya belum mendapatkan info sampai dimana prosesnya,” ucapnya.

Kepada anggota dewan yang baru, agar mengkaji ulang proses perizinan pendirian Podomoro, sehingga jangan sampai ada permainan lagi seperti selama ini. “Begitujuga yang harus dibeda apakah benar-benar sudah clear dan diminta pelajari seluruh putusan sengketa pengadilan perizinan itu, meskipun proses PK nya di menangkan oleh Pemko Medan,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Polemik Podomoro Deli City Medan terjadi berlarut-larut dan hingga kini belum menemukan titik terang. Elemen rakyat pun mendesak agar Walikota Medan, Drs Dzulmi Eldin S MSi segera mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 30 lantai yang berada di Jalan Putri Hijau, Medan itu.

Beberapa bulan lalu IMB bangunan megah tersebut disoal hingga sampai ke meja hijau. Yayasan Citra Keadilan yang menggugat akhirnya memenangkan gugatan tersebut. PTUN menganggap IMB Podomoro Deli City tersebut bermasalah. Hamdani Harahap Cs selaku ketua Yayasan Citra Keadilan menang dengan putusan no 26/G/2015/PTUN-MDN tanggal 28 Oktober 2015. Anehnya, Pemko Medan banding ke PT TUN Medan dan mengalahkan Hamdani Harahap Cs dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan selaku penggugat.

Kronolgisnya, IMB untuk Podomoro Deli pertama kali diterbitkan melaluui SK Walikota Medan No.645/299.K tanggal 24 Maret 2015 atasnama PT Sinar Menara Deli yang mengelola Podomoro City Deli Medan. Atas terbitnya izin itulah Yayasan Citra Keadilan menggugat Walikota Medan dan PT Sinar Menara Deli (Tergugat II Intervensi) ke PTUN Medan.

Pemko Medan selaku eksekutif seharusnya segera mencabut IMB Podomoro City Deli berdasarkan putusan pengadilan. “Apalagi putusan PTUN Medan sudah memenangkan gugatan yang dilayangkan Hamdani Harahap Cs menyoal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap proyek Podomoro City Deli Medan. (W03)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PWPM Dukung Sukses APEKSI XVIII 2026, Siap Promosikan Potensi Kota Medan

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

PTPN I Regional 1 dan Forkopimcam Tanjung Morawa Tanam 300 Pohon Peringati Hari Bumi dan HUT Deli Serdang ke-80

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

10 Propinsi Berlaga di Sumut Nasional Taekwondo Championship

Komentar
Berita Terbaru