Selasa, 12 Mei 2026

Mantan DPRDSU Kembalikan Uang Sayur Rp422,5 Juta ke KPK

Administrator
Jumat, 05 Juni 2020 08:03 WIB
Mantan DPRDSU Kembalikan Uang Sayur Rp422,5 Juta ke KPK

MEDAN, Halomedan.co

Hari ketiga pemeriksaan para saksi terkait dugaan kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 digedung Ditreskrimsus Polda Sumut. Disebut-sebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menerima pengembalian uang sayur dari para saksi senilai Rp422,5 Juta. Diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Dari keterangan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dihimpun, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/6/2020).

Plt Juber KPK ini mengatakan, selama pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah membuat tanda terima pengembalian uang senilai, Rp422, 500 juta untuk kemudian sesuai mekanisme Undang-Undang, berikutnya dimintakan izin penyitaan kepada dewas (Dewan Pengawas KPK).

Dalam hal ini, KPK mengimbau para tersangka maupun saksi agar kooperatif untuk mengembalikan uang yang diterima terkait kasus suap di DPRD Sumut tersebut.

“Kami imbau para tersangka maupun para saksi agar kooperatif dan mengembalikan uang yang diterima,” ujar Ali.

Pada Kamis (4/6/2020) sejumlah mantan anggota DPRD dikabarkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut dengan kaitan kasus yang sama.

Pantauan SUMUT24 di lokasi, gedung Ditreskrimsus Polda Sumut terlihat seperti biasanya.

Tidak terlihat aktifitas yang menonjol terkait pemeriksaan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.

Baca Juga:

Informasi yang berhasil didapat di lapangan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut berlangsung di aula gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Ramai di aula, tapi untuk jumlah tidak tahu berapa orang,” ujar sumber yang tidak mau ditulis namanya ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua DPRD Sumut Yasir Ridho Lubis.

“Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas untuk menyita uang tersebut dari yang bersangkutan,” sebut Ali.

Mengenai uang yang dikembalikan Yasir, KPK menduga penerimaan itu terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat Anggota DPRD Sumut.

“Mengenai uang terkait apa, tentu penyidik yang akan menganalisisnya. Namun dipastikan semua itu terkait dengan dugaan penerimaan saat menjadi Anggota DPRD Sumut,” pungkasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America

Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America

PTPN 1 Regional 1 Dukung Kejuaraan Voli U-15 Se-Sumut

PTPN 1 Regional 1 Dukung Kejuaraan Voli U-15 Se-Sumut

Ketika 320 WNA Mengelola Judi Online di Jakarta: Alarm Kedaulatan Negara

Ketika 320 WNA Mengelola Judi Online di Jakarta: Alarm Kedaulatan Negara

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

JARINGAN ALUMNI MUDA PMII Adukan Balik Ketum GAMKI ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla

JARINGAN ALUMNI MUDA PMII Adukan Balik Ketum GAMKI ke Bareskrim Terkait Polemik Ceramah Jusuf Kalla

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

4 Begal Terowongan Tembung Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru