Selasa, 11 Agustus 2026

Satreskrim Polres Langkat Ringkus Komplotan Curas Bersenpi

Administrator
Rabu, 10 Juni 2020 07:28 WIB
Satreskrim Polres Langkat Ringkus Komplotan Curas Bersenpi

LANGKAT, Halomedan.co

Satreskrim Polres Langkat meringkus 5 tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi terpisah daerah Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Rabu 3 Juni 2020.

Kelimanya merupakan spesialis curas yang terkenal sadis dalam setiap melancarkan aksinya menggunakan cara-cara kekerasan dan penutup wajahnya serta dilengkapi senjata api (senpi).

Adapun kelima tersangka di maksud masing-masing, Maulana Sembiring alias Mulo (47), warga Dusun Liang Pencurai Desa Musam, Kecamatan Batangserangan, Deringkas Sinulingga (21), warga Dusun Kwalagemoh Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, Feri Tarigan (22), warga Dusun Namogedang Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan.

Kemudian, Budi (40), warga Kecamatan Batangserangan dan Matius Sitepu warga Dusun Aman Damai Desa Kwalamusam, Kecamatan Batangserangan, sebagai pemilik senpi yang merupakan residivis tindak pidana narkotika yang bebas tahun 2016.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Polres Langkat akan melindungi seluruh masyarakat Langkat dari segala bentuk tindakan kriminalitas dengan segala upaya. Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Langkat yang aman dan tertib,” katanya, Senin (8/6/2020).

Lanjut Kapolres, keempatnya melakukan curas dengan senpi di sebuah gedung sarang burung walet, Dusun Kwalabuluh Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan, Jum’at dinihari 29 Mei 2020.

Berdasarkan keterangan saksi atas nama Budi Depari dan Padi Bangun, komplotan sadis itu menyekap kedua saksi sembari menodongkan senpi ke salah satu kamar pada gedung tersebut.

Baca Juga:

Akibat kejadian itu, pelapor atas nama Umar (60) warga Dusun I Gang Cempedak Desa Seilimbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian senilai Rp40 juta.

“Penyelidikan yang dilakukan mendapati petunjuk-petunjuk keberadaan para tersangka. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Terakhir yang ditangkap adalah pemilik senpi,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah keempat kalinya melakukan aksi curas tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan 4 butir amunisi senpi jenis SS1.V1, sebutir amunisi SS1.V2 serta sebutir selongsong amunisi SS1.V1.

Oleh polisi, komplotan curas sadis itu disangkakan Pasal 365 Subsdider 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Komentar
Berita Terbaru