Ketua MPC PP Simalungun Elkananda : PP melakukan intimidasi adalah hoaks dan tidak benar
Simalungun I halomedan.co
Beredarnya tayangan Youtube siaran salah satu Channel Televisi (TV) swasta yang dilakukan oleh seorang reporter TV tersebut dengan komentator Silverius Bangun tim penghubung (LO) dari salah satu pasangan calon (Paslon) terkait dugaan tuduhan tindak intimidasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun, membuat Elkananda Shah (Nanda) akhirnya angkat bicara dan mengambil sikap.
Dalam keterangannya kepada kru media ini, Nanda mengatakan dirinya tidak pernah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan intimidasi kepada siapapun.
Pilkada Simalungun Berjalan dengan Kondusif dan Aman
“Apa yang dikatakan oleh sumber di medsos (Youtube) tersebut terkait kami (PP Simalungun) melakukan intimidasi adalah hoaks dan tidak benar,” tegas Nanda.
Ditambahkannya lagi,” Karena hoaks atau ujaran kebencian itu ditujukan secara ‘gamblang’, maka kami minta dia yang berbicara itu harus bertanggungjawab,” bilang Nanda tanpa aling aling.
“Pada saat pelaksanaan masa tenang dan hari pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kami lakukan adalah membantu pihak penyelenggara Pemilu, TNI-Polri dan Bawaslu yaitu menjaga suasana masa tenang agar tidak tercederai dan pada hari Pilkada tidak ada terjadi kecurangan,” terang Nanda.
Pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Simalungun 9 Desember lalu banyak menyisahkan persoalan, salah satunya Politik Uang (Money Politic)
Ketua MPC PP Simalungun tersebut menuturkan bahwa ada kegiatan politik yang dilakukan oknum calon untuk berkampanye di minggu tenang 6-8 Desember lalu.
Baca Juga:
“Tanggal 6-8 Desember kami (PP Simalungun) banyak menemukan dugaan mencurigakan, masif dan terstruktur untuk melakukan money politic. Semua dibungkus macam-
macam, mulai dengan alibi mengumpulkan saksi luar, menggunakan anak dibawah umur, perkumpulan ibu-ibu, mobil ambulance (isinya tim sukses) dan oknum PNS, Pangulu serta
perangkatnya.”
“Anggota kami sudah melaporkan hal tersebut ke Panwascam dan sekarang masih menunggu prosesnya. Lucunya ada dugaan oknum Legislatif pusat yang mengambil paksa barbut (barang bukti) dari panwascam. semua kejadian itu disaksikan Kapolsek daerah itu dan tidak ada upaya untuk mencegahnya” katanya.
Masih menurut Nanda bahwa dalam peraturan KPU dan pelaksanaan Pilkada tidak terdapat istilah saksi luar.
“Didalam peraturan PKPU tidak terdapat istilah saksi luar, saksi hanya satu yang membawa mandat untuk diserahkan ke KPPS pada saat pemilihan,” bilangnya.(red)