Kamis, 02 Juli 2026

Tangkis Isu Miring, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Blok Hunian WBP

Administrator
Jumat, 18 Maret 2022 03:54 WIB
Tangkis Isu Miring, Satops Patnal Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Grebek Blok Hunian WBP

Padang Sidempuan,  Halomedan.co 

Untuk mencegah masuknya barang-barang yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan kembali melakukan razia Insidentil di Blok Hunian Warga Binaan. Kamis, (17/03/22).

Diawali dengan Apel Kekuatan Personil, kegiatan tersebut melibatkan seluruh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) yang dipimpin langsung oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad, SH didampingi oleh seluruh staf dan jajaran pengamanan yang dilaksanakan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan selesai.

Dalam arahannya Jafar Ahmad menghimbau agar sidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta lakukan secara humanis dan persuasif. “Laksanakan razia dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP serta selalu lakukan secara persuasif dan humanis, dan razia seperti ini dilakukan sebagai langkah peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di dalam lapas,” Ucap Jafar Ahmad.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH mengapresiasi Tim Satops Patnal beserta seluruh Petugas yang selalu bersinergi dalam melakukan berbagai langkah-langkah preventif guna menciptakan suasana kondusif di Lapas Padangsidimpuan. Hal ini juga merupakan upaya dalam menanggapi isu-isu miring yang sering disematkan pada lingkungan pemasyarakatan serta sebagai tindak lanjut dan Langkah konkrit mendukung Arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan  dan Ketertiban.

 “Teruslah bersinergi dan bekerja sama dalam melakukan deteksi dini, karena dengan sinergitas maka akan tercipta situasi yang kondusif,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut ditemukan beberapa barang terlarang yaitu 1 set kartu joker dan 1 gunting kuku, mancis dan beberapa sendok nikel, selanjutnya barang bukti hasil penggeledahan kamar diamankan untuk dimusnahkan guna mengantisipasi gangguan Kamtib di dalam Lapas.( Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Sampaikan Doa dan Harapan

Mahmud Nazly Harahap Dipercaya Jadi Kakorsabhara Baharkam Polri, Zakiyuddin Sampaikan Doa dan Harapan

Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara

Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

Dituding Sewenang-wenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Terbentuk, Persiapan Musyawarah Daerah Mulai Dimatangkan

OC dan SC Musda III SPS Aceh Resmi Terbentuk, Persiapan Musyawarah Daerah Mulai Dimatangkan

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal

Ketua FP NTT Sumut Ucapkan Selamat HUT Ke-436 Kota Medan dan Dukung Sukses Rakernas APEKSI 2026

Ketua FP NTT Sumut Ucapkan Selamat HUT Ke-436 Kota Medan dan Dukung Sukses Rakernas APEKSI 2026

Komentar
Berita Terbaru