Program BOP Provsu Tak Kunjung Cair, Ribuan Tenaga Pendidik dan Honorer Menjerit
Program BOP Provsu Tak Kunjung Cair, Ribuan Tenaga Pendidik dan Honorer Menjerit
Padang Sidempuan, Sumut24.co
Program Bantuan Operasional Pendidikan ( BOP ) yang merupakan amanat Konstitusi yang dibuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Edy Rahmayadi sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada pendidikan perlu dikaji ulang.
Hal dikarenakan, Sampai saat ini sudah memasuki 9 bulan Program BOP yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk peningkatan pendidikan ini tak kunjung cair.
Alhasil, Ribuan tenaga pendidik ditingkat SMA / SMK Negeri ini merasa tidak nyaman, Apalagi program sekolah sudah berjalan sampai saat ini. Terlebih kepada non ASN ( honorium ) yang sampai saat ini september 2022 belum mendapatkan gaji, padahal nasib mereka sangat bergantung kepada pencairan BOP ini.
Pemerhati pendidikan di Kota Padang Sidempuan Nasruddin Nasution membenarkan bantuan BOP ditingkat SMA dan SMK Negeri sampai saat ini belum cair.
“Betul sampai saat ini, sudah 9 bulan terhitung dari januari sampai September 2022 ini dana BOP dari Pemerintah Provsu belum cair, hal ini saya sampaikan atas komunikasi saya dengan beberapa kepala sekolah Negeri tingkat SMA dan SMK khususnya di Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan,”Ucap Nasruddin Nasution yang biasa disapa Bg Nas ini kepada Sumut24.co.
Masih lanjut Nas, Menurut saya program BOP ini cair tiap bulan, bukan sekali 6 bulan ataupun sekali setahun.
“Yah kalau tidak bisa dicairkan setiap bulan, oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Bapak Gubernur Edy Rahmayadi melalui Disdik Provsu seharusnya membuat solusi kepada para Kepala sekolah untuk pendanaan program sekolah yang sudah berjalan, dan jangan dibuat program ini sebagai Pencitraan,”Ungkap Nas.
Baca Juga:
BOP mestinya untuk membackup dana BOS, artinya pembiayaan apa yang tidak bisa dari dana BOS bisa diambil dari BOP termasuk gaji guru honorer dan pegawai administrasi atau lazim disebut honor komite, tetapi teknis apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara salah.
Permasalahan program BOP ini sudah berlangsung sejak bulan Juli tahun 2021, dimana pada saat itu BOP cair di bulan Desember. Program ini menurutnya tidak berdasarkan kajian yang dalam, justru cendrung kepada program Pencitraan Gubsu.
“Kita meminta program BOP ini di kaji ulang dan tidak melangkahi Permendikbud No.75 Tahun 2016, karena Peraturan Menteri Pendidikan tidak dibawah Program Gubernur kalau perihal pendidikan,”Terang Anas.
Sebelumnya, Anas juga sudah pernah membicarakan permasalahan ini kepada Plt. Kacabdis Pendidikan Padang Sidempuan Benny H.Damanik agar memfasilitasi pertemuan Komite Sekolah untuk membicarakan sekaligus mencari solusi atas masalah yang ditimbulkan mandatnya pencairan BOP ini, akan tetapi Plt. Kacabdis enggan menjawab.
“Maaf saya tidak bisa menjawab,karena itu ranahnya Pemerintah Provsu,”Sebut Anas atas kutipan pernyataan Plt. Kacabdis.
Dengan adanya rencana Pemerintah Provinsi Sumatera melalui Disdiksu untuk melakukan pencairan BOP dengan sistem pencairan langsung kepada rekening siswa langsung dan bukan ke rekening sekolah apalagi siswa penerima BOP adalah siswa miskin tentunya akan menjadi permasalahan dan bukan sebagai solusi.
“Rencana Pemerintah Provinsi Sumatera melalui Disdik Provsu untuk mencairkan langsung BOP ke rekening siswa miskin jelas – jelas nantinya akan menimbulkan masalah,” Papar Anas.
Baca Juga:
Hal ini dikarenakan, BOP yang bersumber dari APBD Provsu ini merupakan tambahan penghasilan sekolah seperti, Kepsek dan wakilnya, kemudian untuk guru yang belum mendapatkan Tunjangan Penghasilan Guru ( TPG ) maupun tunjangan Profesi dan program sekolah lainnya, Jelas Nasruddin Nasution.(Rahmat Nst)