DPW LSM PAKAR Sumut : UU Perlindungan Konsumen Wajib Menjadi Pedoman Pihak Pelaksana Sebagai Landasan Hukum
MEDAN | Halomedan.co
Perlindungan konsumen dibutuhkan untuk menciptakan rasa aman bagi para konsumen dalam melengkapi kebutuhan hidup. Kebutuhan perlindungan konsumen juga harus bersifat tidak berat sebelah dan harus adil.
Oleh karenanya, pihak pihak sebagai pelaksana usaha dibidang apapun itu wajib mempedomani UU Perlindungan Konsumen sebagai landasan hukum.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kepentingan Rakyat (DPW LSM PAKAR) Prov. Sumatera Utara, Ir. Linceria Nainggolan, Rabu (21/9/2022).
Lanjut Linceria, seperti salah satu hal pokok tentang UU Perlindungan Konsumen diantaranya bagi Pelaksana Usaha Penyedia Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum diatur dalam Undang Undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan.
Artinya, pihak pelaksana usaha dengan pedoman Undang Undang No 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan (UU 30/2009) jo Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peserta pelaksananya.
Dalam hal tersebut sambung Linceria, PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang disebut PT. PLN (Persero) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 1994 tentang pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perseroan (Persero) (PP 23/1994).
Jadi, maksud dan tujuannya antara lain, untuk menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Masih Linceria, kedudukan PT. PLN (Persero) berkaitan dengan pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik sesuai Pasal 42 angka 7 UU Cipta Kerja yabg mengubah Pasal 11 ayat (1) UU 30/1999.
Baca Juga:
“Atas dasar itu, konsumen dan pihak pelaksana harus bersinergi dalam penetapan UU Perlindungan Konsumen. Artinya, kedua belah pihak (konsumen dan pelaksna) tidak ada yang dirugikan,” ujar Linceria.
Salah satu contoh sebut Linceria, apabila adanya kelalaian konsumen terhadap pihak pelaksana untuk melakukan pembayaran yang menjadi kewajibannya, pelaksana tidak serta merta melakukan tindakan sepihak.
“Tentunya, apabila hendak melakukan tindakan, pelaksana terlebih dahulu memberikan pemberitahuan yang siketahui kedua belah pihak (konsumen dan pelaksana). Sehingga, apabila ada hal yang tidak diinginkan dan dapat membahayakan keselamatan konsumen bila dilakukan pemutusan listrik (penarikan meteran) terjadi korsleting listrik tidak ada pihak yang dirugikan dan membahayakan konsumen, serta tidak sampi pada persoalan persoalan yang menyangkut pada proses ranah hukum,” ucap Linceria.(W02)