Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang Dialami Kliennya, Agus Halawa, SH Meminta Pihak Kepolisian Segera Menangkap Para Pelaku
Madina, halomedan.co
Kuasa hukum korban pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Lesmanan Halawa ( 29 ), meminta kepada kepolisian sektor ( Polsek ) Siabu, Polres Mandailing Natal ( Madina ) supaya segera menangkap para terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap kliennya yang terjadi di Desa Tangga Bosi Bukit Sihayo Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, beberapa bulan lewat.
“Selaku kuasa hukum klien kita Lesmanan Halawa, meminta kepada penegak hukum Polsek Siabu – Polres Madina agar segera menutup dan menangkap para pelaku penambang emas Illegal, agar kedepannya tidak ada lagi korban penganiayaan ditempat tersebut, dan kita juga mengecam tindakan kekerasan terhadap kliennya ( Lesmanan Halawa ) dan meminta agar terduga pelaku penganiayan 7 ( tujuh ) orang segera dilakukan penangkapan oleh Polsek Siabu – Polres Madina,”Ungkap Agus Halawa, SH kepada wartawan, Kamis ( 16 / 3 ).
Dengan ini saya sebagai selaku kuasa hukum korban berdasarkan kuasa khusus yg telah diberikan kepada saya oleh Lesmanan Halawa tgl 14 Maret 2023, meminta kepada penegak hukum khususnya Polsek Siabu serta jajaranya beserta Polres Madina agar segera mengamankan pelaku mengingat waktu proses hukum sudah di duga lama yaitu 4 bulan sesuai dengan laporan polisi korban sekitar bulan Oktober 2022.
Bahwa perbuatan para pelaku jelas melanggar hukum sesuai dengan ketentuan pasal 351 Jo pasal 170 KUHP, maka dengan itu saya sekali lagi meminta kepada Polsek Siabu-Polres Madina agar segera menangkap terduga pelaku yg berjumlah kurang lebih sekitar 7 orang.
Bahwa mengingat hubungan pengacara dengan polisi merupakan mitra yglang sama- sama memberikan kepastian hukum bagi yg membutuhkan dan meringankan beban mereka di mata hukum yang membutuhkan keadilan.
Selanjutnya, Agus Halawa berharap supaya Kapolsek dan Polres Madina segera menuntaskan kasus ini supaya jangan gara – gara ini kita saling melakukan upaya hukum, dan kedepannya hubungan yang harusnya baik terjadi tidak baik.
Dengan ini juga menyatakan sikap tegas sebagai pengacara korban pengeroyokan dan penganiayaan di tempat beroperasi tambang illegal bahwa meminta pertambangan illegal yang dikakukan oleh beberapa orang di Kecamatan Siabu Desa Tangga Bosi Bukit Siayo agar segera ditutup mengingat ancaman bagi pelaku penambang ilegal tampa ijin sesuai dengan pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang tambang bahwa ancamanya 5 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Baca Juga:
Selain itu, akibat tambang illegal dampak negatif terhadap masyarakat dibanding manfaatnya dampak negatifnya sangat banyak dan besar adalah timbul Konflik sosial, Pengerusakan hutan, Amdal yang buruk, tercemarnya sumber air sehingga mengakibatkan longsor, Papar Agus Halawa, SH.
dan terkait dengan pemukulan ini terjadi sekitar bulan oktorber 2022 di lokasi tambang di Bukit Sihayo dan sudah di LP kan secara resmi oleh korban langsung, namun sejauh ini belum ada kepastian hukum yg siterima oleh korban, maka dari itu saya selaku pengacara korban meminta agar proses terkait kasus ini segera diungkap ke publik supaya tidak ada korban korban lain kedepan yg dengan suka-suka dan ringan tangan memukul, dengan menggunakan alat kayu, dan parang terhadap masyarakat karena lokasi itu adalah illegal dan tidak ada ijin dari pemerintahan, maupun aparat penegak hukum, jelas Agus Halawa, SH yang juga aktivis ini.(Rahmat Nst)