Siap-siap Yang Perokok, DPRD dan Pemkab Tapsel Tlah Sah kan 5 Ranperda salah satunya Kawasan Tanpa Asap Rokok
Tapsel | halomedan.co
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan (Tapsel) telah memberikan persetujuan untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mencakup Kawasan Tanpa Asap Rokok, sebagai bagian dari perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2023 pada Senin (18/09/23).
Ranperda tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kebun Raya Sipirok, Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman, serta yang paling menonjol, Kawasan Tanpa Asap Rokok.Inisiatif ini berasal dari DPRD Tapsel sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Tapsel sekaligus Ketua DPC Gerindra Tapsel, Abdul Basith Dalimunthe, mengungkapkan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih,mencegah perokok pemula dan upaya untuk mencegah stunting. Kawasan Tanpa Asap Rokok ini bertujuan untuk mengatur ruang publik seperti sekolah, gedung pemerintahan, rumah sakit, dan puskesmas agar bebas dari asap rokok.
“Itu bertujuan agar pelayan publik seperti disekolah dan gedung-gedung pemerintahan kita batasi dan kita larang untuk bebas rokok, oleh karena itu DPRD berinisiatif membuatnya, dan Alhamdulillah disetujui oleh legislatif dan eksekutif,” kata Abdul Basith Dalimunthe.
Sebagai langkah konkret, para pemangku kepentingan akan melakukan sosialisasi mengenai ruangan tanpa asap rokok, sambil menunggu hasil evaluasi dan koreksi dari pihak Provinsi.
“Stiker, plank, atau tanda-tanda akan dipasang di gedung-gedung pemerintah sebagai bagian dari upaya ini,” lanjut Abdul Basith Dalimunthe.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Fraksi Nasdem, Edi Sulam Siregar, menyatakan bahwa ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan visi dan misi Bupati Tapsel, Doly Pasaribu, dalam menciptakan Tapsel yang sehat, cerdas, dan sejahtera.

Baca Juga:
Edi sulam juga menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi yang melanggar kebijakan Kawasan Tanpa Asap Rokok setelah sosialisasi dan pemasangan tanda-tanda dilakukan. Langkah-langkah ini merupakan langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok di Tapsel.
Namun, tidak dipungkiri jika sudah dilakukan sosialisasi dan pemasangan plank, ataupun stiker terkait Kawasan Tanpa Asap Rokok jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi.
“Sudah disepakati akan ada sanksi, ada kesepakatan didenda bagi yang melanggar bagi yang sudah sosialisasi,” pungkasnya.zal