Senin, 31 Agustus 2026

Rangkap Profesi , Petani Perbaungan Ditangkap Jual Sabu

Administrator
Minggu, 23 Juni 2019 09:22 WIB
Rangkap Profesi , Petani Perbaungan Ditangkap Jual Sabu

Sergai- halomedan.co

Tergiur dengan keuntungan menjual narkoba, petani di Perbaungan beralih profesi menjadi bandar narkoba.Nahas, setahun menjadi bandar narkoba, tersangka keburu ditangkap polisi.

Sutarman alias Utar (48) warga Dusun I Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut ini ditangkap polisi dikediamannya, Sabtu(22/6) dini hari.

Berawal dari informasi masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba di pemukiman tempat tinggal tersangka yang selama ini berprofesi sebagai petani.

” Satnarkoba Polres Sergai mendapat informasi akan maraknya peredaran narkoba di pemukiman padat penduduk tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesih Sitepu, kepada wartawan, Minggu (23/6).

Berbekal informasi tersebut,petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.

Dalam penyergapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah tersangka.

” Plastik klip berisi kristal sabu berat bruto 6,27 Gram, timbangan elektrik , pipa plastik yang dijadikan sebagi sendok sabu serta uang tunai Rp.120.000 diduga hasil penjualan narkoba disita dari tersangka,” lanjut Martualesih.

Kepada petugas,tersangka mengaku dalam sehari bisa menjual sabu seberat 3-4 gram dengan keuntungan Rp 300.000 sampai Rp 400.000.(res)

Baca Juga:

Editor : Erlangga

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Grebeg Mulud

Grebeg Mulud

Sowan Kadipaten Jepara

Sowan Kadipaten Jepara

Sebanyak 23 Peserta UKW SPS Aceh Dinyatakan Kompeten

Sebanyak 23 Peserta UKW SPS Aceh Dinyatakan Kompeten

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

BADKO HMI Malut Desak Penghentian Operasi PT SWM dan Penyelamatan Hutan Adat Desa Dege

Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

Ajukan Nota Pembelaan, PH Marlina Alias Afang sebut Fakta Persidangan Tidak Terbukti

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Pelantikan JMSI Sumbar 2026: Perkuat Barisan Media Siber, Lima Tokoh Raih JMSI Awards

Komentar
Berita Terbaru