Selasa, 11 Agustus 2026

Ombusdman: Pecat Kasek SMAN 2 dan 13, Bila Perlu Dipidanakan

Administrator
Minggu, 10 September 2017 14:57 WIB
Ombusdman: Pecat Kasek SMAN 2 dan 13, Bila Perlu Dipidanakan

Halomedan | KPK telah menyorot Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online di Disdik Provsu. Komisioner KPK Saut Situmorang menegaskan, lebih baik anak tak masuk sekolah negeri ketimbang melanggar integritas dan aturan. Sementara itu Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menegaskan, siapapun yang terlibat dalam proses ini, harus segera bertindak. “Dan saya setuju dengan KPK,” tegasnya.

Dalam persoalan ini, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 2 dan SMAN 13 Medan ini secara tidak langsung telah ‘meludah Gubsu’. Sebab peraturan yang dibuat Gubsu telah dilanggar. Seharusnya Kepsek tersebut harus dipecat dan dipidanakan.

“Saya setuju dengan KPK soal siwa siluman di SMAN 2 dan 13 ini, karena Kasek telah melanggar peraturan Gubsu mengenai peneriman siswa didik baru secara online. Dan seharusnya Kasek tersebut dipecat, dan dipidanakan secara hukum,” tegas Abyadi kepada SUMUT24 melalui telepon selulernya, Minggu (10/9).

Perlu diketahui bahwa temuan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara perihal ratusan siswa siluman di beberapa SMA Negeri di Kota Medan yang masuk melalui jalur ilegal. Dengan jumlah 180 siswa di SMAN 2 Medan yang masuk secara ilegal dan 77 siswa di SMAN 13 Medan.

Dan ketika Komisioner KPK Saut Situmorang datang ke Kota Medan, Kamis (7/9) kemarin, dirinya membahas temuan Ombusdman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar. Dan KPK mewarning Kadisdik atas temuan Ombusdman tersebut.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Pemprovsu OK Henry menyatakan pihaknya tekah memeriksa kepala sekolah SMAN2 dan SMAN 13, komite sekolah (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Bupati Asahan Bersama Forkopimda Sambut Hangat Kunjungan Pangdam I/BB, Resmikan Masjid Al-Ikhlas Kodim 0208/Asahan

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Tanah Eks HGU Jadi Sengketa, Ratusan Satpam PT BSP Hancurkan Posko HKTI untuk Kedua Kalinya

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup

Komentar
Berita Terbaru